oleh

Tilang Masker ala Operasi Aman Nusa II Polda Jambi

Jambi – Satgas Operasi Aman Nusa II Polda Jambi, Minggu (07/2/2021), menggelar razia penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M di Kota Jambi. Operasi razia tersebut, juga dilakukan menjelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan pendekatan berbasis mikro atau tingkat lokal.

Razia terkait penerapan Prokes 5M yang dilakukan Satgas Operasi Aman Nusa II secara langsung di lapangan, bak operasi tilang. Operasi ini berlangsung dari pagi hingga sore hari itu, dilakukan di saat warga menikmati libur bersama keluarga. Salah satu bentuk operasinya yaitu melakukan razia wajib bermasker di tempat-tempat umum, seperti di seputaran Bandara Lama dan Baru serta Taman Rimba, Tugu Keris Siginjai, seputaran Pasar Gang Siku, di Jalan Orang Kayo Pingai Talang Banjar dan Jembatan Gentala Arsy.

Sementara itu dari Satgas KBR Brimob Polda Jambi, juga melakukan penyemprotan di tiga tempat yakni Perumahan Permata Regency Simpang Rimbo, Perumahan Mutiara Kenali dan Perumahan Grand Permatasari Kenali Asam Bawah Kota Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol  A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pelaksanaan razia protokol kesehatan ini merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19.

Operasi wajib pakai masker bagi pemotor di jalanan di Kota Jambi (Foto: Humas Polda Jambi)

Operasi ini, lanjut Mulia, juga bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi Prokes 5M saat beraktivitas di luar rumah.

“Kami akan selalu hadir di masyarakat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19” kata Kabid Humas.

Dalam operasi ini, Satgas Operasi Aman Nusa II menjaring warga yang tidak memakai masker. “Kepada warga yang tidak menggunakan masker, langsung diberikan sanksi berupa teguran tertulis,” tandasnya. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar