oleh

Tiga Pengurus Koperasi di Jambi jadi Tersangka Pencuri Buah Sawit

Jambi – Ditreskrimum Polda Jambi saat ini sedang menangani kasus dugaan pencurian buah sawit PT PSJ, yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Pelangi Jaya yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung  (Tanjab) Barat.

Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari perusahaan perkebunan yakni PT PSJ pada November tahun lalu. Dalam laporannya, Perkebunan milik perusahaan tersebut diportal oleh orang tak dikenal, dan buah sawitnya dipanen secara ilegal.

“Terkait pencurian itu pihak peruhasaan melaporkan ke kami. Awalnya pencurian buah sawit karena itu masuk dalam HGU PT PSJ. Laporan itu kami tindak lanjuti, kami proses penyelidikkan dan menemukan ada indikator serta ada bukti terjadinya pidana. Karena itu proses pemeriksaannya kemudian kami naikan statusnya jadi penyidikkan,” jelas Kaswandi, Rabu (6/4/2021).

Pihak Ditreskrimum juga sudah memeriksa beberapa saksi, dan juga telah mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP). Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli, sehingga mempunyai minimal dua alat bukti yang sudah terpenuhi.

Berdasarkan hasil penyelidikkan dan penyidikkannya, lanjut Kaswandi, pencurinya mengarah kepada pengurus Koperasi Pelangi Jaya yang ada di Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat.

Untuk itu, Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan 3 orang tersangka. “Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang tersangka yang kini sudah kami tahan di rutan Polda Jambi,” ujar Kaswandi.

Ketiga tersangka tersebut yakni pertama inisial A yang merupakan Wakil Ketua Koperasi Pelangi Jaya, Kedua S sebagai Sekretaris Koperasi Pelangi Jaya, dan M adalah bendahara Koperasi Pelangi Jaya. “Kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditafsir sekitar Rp 200 juta lebih,” imbuhnya.

Kaswandi juga menjelaskan, bahwa pada pencurian tandan buah sawit tersebut ada mencatut nama salah satu anggota DPRD Tanjab Barat, yang saat ini sedang diproses Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca Juga  Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Diringkus Polda Jambi

“Memang ada informasi seperti itu, itu pasti akan kami dalami. Jadi kami secara prosedur akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebagai ketua koperasi saudara BA, dan termasuk salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar,” tuturnya.

Anggota DPR tersebut, akan dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu. “Tetapi kami harus meminta izin Gubernur Jambi untuk dimintai keterangannya,” tutupnya.

Karena pencurian ini dilakukan sebuah badan hukum koperasi dan didalamnya melibatkan tiga orang secara bersekutu, paling tidak polisi akan menjerat ketiga tersangka pelaku pencurian itu dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (RedG/Syah)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar