oleh

Tiga Bocil Rusak Spanduk PPKM, Dilepas Polisi

Jambi – Tiga remaja yang melakukan pengrusakan banner atau spanduk himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terpasang di tempat duduk taman Pendestrian Soemantri Brojonegoro, Jalan Soemantri Brojonegoro, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi ditangkap polisi.

Tiga remaja berinisial ASP, IR dan NA warga Kota Jambi tersebut, ditangkap saat personel Polsek Telanaipura patroli sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (15/9/2021) pagi.

Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra mengatakan tiga remaja itu diduga merusak banner atau sepanduk bertuliskan ditutup selama PPKM yang terpasang di tempat duduk taman Pedestrian, Kota Jambi.

Selanjutnya, para remaja tersebut dikejar oleh anggota Brimob dan juga anggota Samapta Polda Jambi dari Rumdis Kapolda Jambi.

“Setelah para pemuda ini berhasil diamankan, anggota yang berhasil mengamankan itu lalu menghubungi anggota kita dan anggota Polsek Telanaipura langsung menuju ke TKP untuk mengamankan para pelaku,” ujarnya, Rabu (15/09/2021).

Ia menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak lima bener atau sepanduk yang sudah dirusak oleh pemuda tersebut.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, ketiga pemuda itu dilakukan pemeriksaan uji swab antigen di Labkesda dan hasilnya negatif.

Setelah diperiksa, para pemuda yang diamankan membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulanginya lagi.

“Pemuda itu sudah kita bebaskan. Karena masih dibawah umur,”ungkapnya.

Yumika berharap, supaya kejadian ini tidak terulang lagi dan untuk kepada orang tua supaya dapat memberikan arahan dan mengawasi setiap gerak gerik anak-anaknya.

“Saya harap orang tua dari setiap anak dapat menasehati yang baik. Karena anak-anak ini adalah penerus bangsa kita,”tandasnya (RedG)

  • Penulis : Irwansyah
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar