oleh

Tidak Belanja Malah Curi HP, Terancam Hukuman Paling Lama 7 Tahun

Koba – Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah, tangkap Apriyansyah alias Riyan (26) pelaku pencurian Handphone yang terjadi di toko sembako milik Johan (26) warga Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP pelaku Apriyansyah alias Riyan (26) warga Simpang Jongkong, kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Kejadian bermula ketika pada malam kejadian korban Johan (26) masih melayani pembeli yang hendak belanja di toko miliknya namun ketika hendak mengambil hp miliknya yang diletakkan di atas etalase ternyata hp tersebut sudah tidak ada, pada Kamis 15 September 2022.

“Kejadian pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban Johan (26) ke Mapolres Bangka Tengah dimana kerugian korban antara lain sebuah hp merk Xiaomi redmi note 9 warna hitam dengan total kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.700.000.

” Bermodal dari informasi yang disampai korban Johan (26). yang mana pada saat kejadian dirinya menaruh curiga terhadap 3 orang yang sedang belanja di tokonya dimana salah satunya pelaku Riyan. Atas dasar informasi tersebut kemudian Tim Tindak Kobra melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut,” ungkapnya.

Pelaku kita amankan dikediamannya tanpa perlawanan dan memang saat diamankan, kita interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya, Selasa (20/9/2022).

Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah bersama barang bukti berupa barang bukti 1 unit Handphone merk XIOMI REDMI NOTE 9 warna Hitam dan 1 Buah kotak handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 9.

Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya.(RedG/Rizal Phalevi)

Komentar

Tinggalkan Komentar