oleh

Teuku Syahrul Ansari Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cum Laude

Semarang – Chairman Bening Institute Teuku Syahrul Ansari, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.

Dalam ujian virtual yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum di Semarang pada Senin, 19 Oktober 2020, Syahrul yang juga Managing Partner pada TSA Advocates ditetapkan lulus dengan predikat cum laude.

Promovendus Syahrul dinilai berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Membangun Sistem Business Judgement Rule pada Badan Usaha Milik Negara (Persero) dalam Hukum Ekonomi Indonesia”.

Di samping Dekan Fakultas Hukum Undip, tampil sebagai penguji (eksternal), yakni Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H., guru besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU).

Penguji lainnya, yakni Prof. Dr. F.X. Joko Priyono, S.H., M. Hum, Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S., Dr. Darminto, S.H., L.L.M., Dr. Yunanto, S.H., M.Hum., dan Dr. Paramita Prananingratyas, S.H., L.L.M.

“Guna membangun bangsa lebih maju ke depan, Indonesia perlu memiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mampu berkiprah di tingkat dunia. Untuk itu, bukan cuma di tataran jargon, BUMN sebagai korporasi perlu ditopang sebuah sistem yang disebut Business Judgement Rule atau BJR,” papar Syahrul usai ujian kepada jurnalis di kediamannya di Jatibening, Kota Bekasi, Senin, 19 Oktober 2020.

Menurutnya, BJR menentukan maju dan berkembangnya perusahaan BUMN, mulai holding atau perusahaan induk (parent company), anak perusahaan (subsidiary company), hingga “cucu” korporasi. Dengan BJR, BUMN dapat memiliki daya saing tinggi dan bakal memungkinkan maksimal menghadirkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

Dalam disertasi setebal 667 halaman, Syahrul mengeksplorasi penelitian seputar pengelolaan keuangan BUMN sebelum dan sesudah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perlunya penerapan prinsip BJR. Selanjutnya, karena penerapan BJR berkaitan dengan berbagai peundangan-undangan maka promovendus menyoroti harmonisasi peraturan yang ada.

Baca Juga  Kapolres Pemalang Dukung Pesta Siapa Kabupaten Pemalang

Syahrul berpendapat hukum ekonomi Indonesia sepatutnya membuka ruang penerapan BJR dalam keseharian operasional perusahaan BUMN.

Hasil penelitian menunjukkan, ulas praktisi hukum itu, perlu dibangun sistem hukum korporasi yang menegaskan berlakunya prinsip-prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) yang melandasi prinsip BJR.

Ditegaskannya bahwa hal itu dimaksudkan untuk menghindari banyaknya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengurusan BUMN. Termasuk di dalamnya pemegang saham negara, yakni menteri BUMN.

“Sistem hukum perlu juga membentuk ‘pengadil baru’ pada sistem peradilan, dengan memberi peran hakim adhoc. Ini masukan atau rekomendasi penyempurnaan UU BUMN, UU PT, UU Keuangan Negara, dan berbagai UU lainnya yang berhubungan dengan kinerja organ di BUMN,” tandas Syahrul.

Ditanya sorotan penguji atas paparan disertasi, Syahrul mengungkapkan secara umum mereka menggali peluang prinsip BJR benar-benar diterapkan dalam sistem hukum ekonomi Indonesia pada masa mendatang.

Karenanya, menurut Syahrul, Prof Bismar dan Prof Retno, serta penguji lainnya mendorong Syahrul terus mengembangkan kajiannya seputar BJR. Besar harapan Undip khususnya dan perguruan tinggi umumnya, rumusan ilmiah seputar BJR semakin komprehensif pada masa mendatang, sehingga menjadi sumbangan berarti bagi kemajuan BUMN di Indonesia.

“Atas dorongan Prof Bismar, Prof Retno, dan penguji lainnya, saya bersemangat untuk terus mengkaji persoalan hukum ekonomi yang mempengaruhi BUMN kita. Khususnya sekarang seputar tantangan penerapan prinsip Business Judgement Rule di BUMN Indonesia,” kata Syahrul.

Usai resmi mengelar doktor, tampak berderet puluhan karangan bunga ucapan selamat di halaman rumah Chairman Bening Institute Syahrul di Jati Bening Residence, Kota Bekasi.

Bening Institute adalah lembaga kajian hukum, ekonomi, dan politik yang telah menerbitkan sejumlah buku atas berbagai kegiatannya.(RedG/HI)

Komentar

Tinggalkan Komentar