Terpaksa Curi Motor untuk Ongkos Pulang Kampung

Jambi  – Zulfikar alias Fikri (33) warga RT 01, Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun,  terpaksa diamankan setelah nekat mencuri sepeda motor milik bosnya sendiri, beberapa bulan lalu.

Fikri diamankan, Minggu (7/2) lalu dikawasan Paal lima. setelah Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan, berhasil melacak melalui cctv sekitar Gudang PT Cipta, dikawasan Jalan Lingkar Selatan II, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Muhammad Alfian mengatakan, penangkapan ini terjadi setelah korban membuat laporan di Polsek Jambi Selatan atas nama Erwin, kemudian pihaknya langsung melakukan olah tkp tempat kejadian pencurian sepeda motor tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan saksi mau pun petunjuk dari cctv, akhirnya kita mengetahui ciri-ciri tersangka, dan kita langsung mengejar tersangka dan berhasil mengamankannya,” Katanya.

Untuk sementara dari hasil pemeriksaan anggota, tersangka baru sekali melakukan aksinya, lantaran sedang dalam keadaan mendesak untuk ongkos pulang ke kampung halamannya.

“Jadi dia melakukan pencurian tersebut karena sedang butuh uang untuk ongkos pulang,” Sebutnya.

AKP Alfian menambahkan, kejadian ini bermula, Kamis (4/2) pukul 10.00, dimana Erwin (red-tersangka) diam-diam mendekati Hoda Revo BH 5913 NE. Ternyata pada saat dilihat kunci sepeda motor tersebut masih menggantung di atas motor korban.

Setelah melihat kunci motor tergantung di atas motor, tersangka sempat berkata kepada karyawan gudang PT Cipta “Pinjam motor mau beli nasi dulu”.

“Karena tidak ada balasan jadi dengan mudahnya tersangka langsung membawa lari motor Erwin dan langsung dijualnya motor tersebut di kawasan Sarolangun, motor tersebut dijual dengan harga Rp 3,3 juta,” Tambahnya.

Sementara itu, Zulfikar saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya memang sedang sangat butuh uang untuk ongkos pulang, karena tidak ada biaya makannya dirinya nekat mencuri.

“Saya tidak ada dendam sama sekali, tapi memang kepepet dan juga baru saja berhenti kerja karena gaji yang saya dapat tidak sepadan dengan kehidupan saya sehari-hari,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka Zulfikar dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kurungan penjara 5 tahun. (RedG/Irwansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *