oleh

Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas, 17 Pegawai Pemasyarakatan Riau di Pecat

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Riau memecat 17 pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ke 17 orang ini dipecat karena terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Lapas.

“Tidak hanya narapidana, tindakan tegas juga telah diberikan kepada petugas yang terindikasi terlibat narkoba. Ada 17 orang telah diberhentikan,” tegas Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Ibnu Chuldun dalam keterangan pers, Senin (22/2/2021).

Ia menegaskan, pemecatan ini merupakan komitmen bahwa Kemenkum HAM Riau serius memerangi narkoba. Sebab, ia mengaku sudah berulang kali mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat peredaran narkoba.

Sementara itu, enam orang pegawai yang terbukti menjadi kaki tangan bandar dan sudah divonis Pengadilan, kata Ibnu, telah dikirim ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani masa pidananya di sana.

“Terakhir enam orang sudah dikirim ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani masa pidana di lapas high risk tersebut. Perang dan pemberantasan narkoba di lapas tidak hanya slogan, tapi juga serius diimplementasikan demi terwujudnya Pemasyarakatan Maju,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkum HAM Irjen Reynhard Silitonga mengapresiasi langkah Kemenkum HAM Riau tersebut. Ia pun meminta seluruh jajarannya untuk menjaga marwah Pemasyarakatan.

“Jangan kita menjadi kuncup karena ulah segelintir oknum dengan kepentingan pribadinya. Mari kita bersatu dalam menjaga marwah Pemasyarakatan,” tururnya.

Selain itu, Reynhard juga meminta jajaran untuk tidak takut dalam memberantas siapapun yang terlibat kasus narkoba. Termasuk berbagai gangguan yang ada di lingkungan Pemasyarakatan.

Untuk itu, ia meminta jajaran lapas melaksanakan 3 kunci Pemasyarakatan Maju, yakni, deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Pengendalian narkoba ini yang banyak menghancurkan marwah Pemasyarakatan selama ini,” kata Reynhard.

Baca Juga  Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 45 Kg Asal Malaysia

Reynhard juga mengapresiasi Kepala Kanwil (Kakanwil) Kum HAM Riau dan jajarannya yang telah mengimplementasikan 3 kata kunci Pemasyarakatan Maju dengan membentuk blok pengendali narkoba. Ia mengaku tidak segan-segan memberi sanksi jika ada pegawai lapas yang terlibat peredaran narkoba di Lapas.

“Saya apresiasi inisiatif Kakanwil Riau dengan adanya blok ini. Terus berantas narkoba dan saya ingatkan petugas jangan coba-coba bermain dengan narkoba. Jangan menjadi bagian dari peredaran narkoba, baik itu pengguna, kurir, atau bahkan menjadi bandar. Bertobat kalian, kalau tidak akan saya sikat!,” pungkas Reynhard. (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar