oleh

Terjaring Razia, PSK Sempat Kejar-Kejaran Dengan Petugas

Pemalang – Dalam rangka  menjaga kondusifitas masyarakat  terbebas dari penyakit masyarakat, Polsek Ampelgading menggelar Razia Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi esek-esek di wilayah Kecamatan Ampelgading.

Dari razia yang digelar hingga selasa malam (22/1), sebanyak 2 wanita diduga PSK diamankan dari sejumlah warung remang yang ada di Desa Jatirejo dan Ujunggede Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang.

Setelah terjaring, kedua wanita tersebut langsung digiring ke Polsek Ampelgading untuk dimintai keterangan oleh petugas. Kedua wanita yang diduga PSK tersebut berasal dari luar wilayah Kabupaten Pemalang, yakni dari Kab. Pekalongan dan Pekalongan Kota.

“Mereka akan kami kirim ke Pengadilan Negeri Pemalang untuk mengikuti persidangan tindak pidana ringan, keduanya dikenakan pasal 2 Perda Kabupaten Pemalang tahun 1957 tentang pelacuran” kata kapolsek Ampelgading AKP H. Imam Khanafi, S.Ag.

Kanit Sabhara Polsek Ampelgading Aipda Robert Arifandi mengatakan razia PSK kali ini cukup mengejutkan para wanita yang mangkal di warung remang tepi jalan raya Desa Jatirejo dan Ujunggede Kecamatan Ampelgading.

“Mereka rupanya tidak menyangka jika pada malam hari saat diguyur hujan akan ada razia dari petugas Polsek Ampelgading di warung remang untuk melakukan penyisiran dan penggrebekan, tak heran jika mereka tetap asyik di depan warung sambil menunggu pria hidung belang” ucap Robert.

“Namun betapa terkejutnya mereka saat melihat mobil patroli Polsek tiba-tiba datang mendekat, seketika itu mereka langsung kabur dan berlarian sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan sejumlah wanita yang mangkal di warung remang” imbuhnya.

Kapolsek Ampelgading mengungkapkan bahwa kegiatan razia PSK akan terus dilakukan, sehingga praktek prostitusi di wilayah Kecamatan Ampelgading tidak ada.

Baca Juga  Miliki Gorila Warga Tirto Ditangkap

“Harapan kami, para PSK merasa jera dan mencari pekerjaan lain, kiranya pemerintah dapat ikut membantu mencarikan lapangan pekerjaan untuk mereka,” harap kapolsek.

Kedua wanita tersebut, AS (47) dan SW (40) mengakui bahwa telah terlibat prostitusi selama kurang lebih 3 minggu, mereka terpaksa menjajakan diri demi mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhan meskipun mengetahui adanya Razia rutin yang dilakukan oleh Polsek Ampelgading.

“Apapun alasannya, pelacuran sangat dilarang agama dan melanggar hukum. Kami akan terus merazia dan mengirim mereka ke persidangan tipiring di Pengadilan,” tegas Kapolsek Ampelgading.(RedG kontributor Humasrespml)

Komentar

Tinggalkan Komentar