oleh

Tergiur Motor Majikan, GP Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di Palembang

MUAROJAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam berhasil mengamankan satu pelaku yang merupakan pencurian sepeda motor milik majikan sendiri.

Tidak membutuhkan waktu lama, Pelaku diamankan 2 hari setelah mendapatkan laporan dari pemilik kendaraan yang dicuri di rumahnya.

Kapolsek Sungai Gelam Iptu R Deddy Wardana Gaos menyebutkan bahwa pelaku adalah GP (28th) warga Palembang Jl. Pembangunan, Komplek SDN 27, Rt.03, Rw. 09, Kel. Siring agung, Kec. Ilir barat 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera selatan.

Untuk kronologis kejadian, Rabu tanggal 03 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib yang mana pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku yang membawa sepeda motor hasil curian sedang beristirahat di pom bensin daerah betung Banyuasin Palembang Sumatera Selatan.

” Usai menerima laporan kita bergerak cepat untuk melacak pelaku,” ujarnya, Jum’at (06/1/23).

Mendapatkan informasi pelarian pelaku, Kita dari Polsek Sungai Gelam langberkordinasi dengan Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin untuk melakukan razia dijalan lintas jambi – Palembang kemudian pada pukul 21.00 Wib pihak Kepolisian Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang telah dicurinya.

” Pelaku berhasil di tangkap dan diamankan di Polsek Talang Kelapa dan langsung kita jemput, ” lanjutnya.

Dijelaskan Kapolsek, untuk modus pelaku sendiri bahwa dalam melakukan aksinya pelaku bekerja di kediaman korban an Erwin yang mana pelaku ini merupakan buruh angkut di toko milik korban yang telah bekerja selama 6 bulan.

” Melihat situasi sepi dan pemilik sedang tertidur pulas, saat itulah korban timbul niat untuk melarikan motor korban (Majikan),” sambungnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan 1 unit SPM honda CBR 150 warna hitam merah dan telah diamankan di Mapolsek Sungai Gelam.

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Jambi Berbagi, Ratusan Paket Takjil Dibagikan ke Masyarakat Jelang Buka Puasa

” Pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 363 Ayat Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara,” tutup Kapolsek.(RedG/Irwansyah)

Komentar

Tinggalkan Komentar