oleh

Tergiur Dapat Empat Kali Lipat, Akhirnya Rugi 200 Juta

Pemalang – Doni Pamungkas (38 tahun) warga Desa Kertayasa Rt 011,Rw 03, Kramat Tegal, pada 28 Januari akhirnya melaporkan ke kepolisian resort Pemalang karena di tipu oleh komplotan pengganda uang.

Hal ini diungkapkan dalam Press rilis ungkap kasus Polres Pemalang yang di pimpin oleh Wakapolres Pemalang Kompol Malpa Malacoppo S.H., S.I.K., M.I.K. Didampingi oleh Kasat reskrim dan kasubag humas Polres Pemalang, di Aula Bayangkara, Polres Pemalang, Kamis (14/2/2019).

Dalam ungkap kasus ini, Wakapolres memaparkan bahwa korban dihubungi oleh Sdr.B. bahwa ada pola penukaran uang dengan perbandingan 1:4 atau uang pembuatan baru dan di tukar dengan uang pembuatan tahun 2014, selanjutnya di arahkan untuk bertemu dengan tersangka ini.

Korban bertemu dengan tersangka di warung kopi di jati jajar Kabupaten Tegal kemudian dikenalkan dengan tersangka lainnya dengan inisial S yang saat ini masih buron. Peran S ini meyakinkan korban, lantas korban di bawa dan dikenalkan dengan tersangka lainnya berinisial H alias AS yang berperan sebagai tangan kanan dari pemilik uang yang bisa ditukar.

Korban memutuskan untuk melakukan proses transaksi pada tanggal 24 Januari 2019 dan tanggal 25 Januari 2019 pukul 14.30 Wib, korban bertemu dengan S di alun- alun Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang dan kemudian di ajak ke rumah H alias AS yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

H Alian AS menunjukan contoh uang yang akan ditukar kepada korban dan untuk membuktikan keaslianya agar dicoba ke Alfart untuk dibelikan rokok.
Setelah dibuktikan di salah satu minimarket untuk beli rokok, korban merasa percaya dan menyerahkan
uang Rp.200. 000.000 kepada H alias AS untuk ditukar dengan uang asli dengan keluaran lama sebanyak Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sesuai kesepakatan.

Baca Juga  Dikala Pandemi, Dandim Pemalang Ajak Tetap Produktif

Setelah uang diserahkan, H alias AS melarikan diri dan diikuti oleh S dan tersangka saat ini. akibat kejadian tersebut dilaporkan ke piket Satreskrim Polres Pemalang dan mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta)

Dari hasil penyidikan bahwa tersangka saat ini telah menerima uang haasil kejahatan sebanyak Rp. 50. 000.000 (lima puluh juta rupiah) , dan uang tersebut telah di belikan barang berupa mesin jahit, mesin obras, kalung cincin, anting2 dan sisanya ada pada S dan H alias AS yang masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Dari pengakuan tersangka, penipuan ini merupakan kali pertama, tetapi polisi tetap mengembangkan penyelidikan. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar