oleh

Terciduk Dua Gembong Sabu Bangka Tengah

Bangka Tengah – Dua orang gembong Narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng)  di dua Desa Kecamatan Simpang Katis.

Kedua tersangka, Akbar Suhendra alias Akbar (32), dan Sreven Egen alias Bahi (20), merupakan warga Desa Puput Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bateng.

Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatres Narkoba, Iptu Windaris mengatakan penangkapan kedua gembong Narkoba jenis Sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang resah selama ini di wilayah mereka marak terjadi peredaran Narkoba.

Menurutnya, Sabtu (06/11/2021) sekira pukul 20.30 Wib, pihak bergegas ke Rt 6 Desa Puput. Disalah satu rumah tempat tinggal Akbar, pihaknya melakukan penggerbekan hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat 4,24 Gram, 1 pirex beling, 1 buah sekop pipet, 1 bal plastik strip bening, 2 timbangan digital, 1 set perangkat hisap/bong, 1 unit HP Vivo Y12 warna biru, 1 buah gunting, 1 buah kantong plastik hitam dan 1 buah tas selempang eiger hijau.

“Malam itu, badan dan tempat tinggal Akbar digeledah, hingga gembong Narkoba inipun kita bawa ke Mapolres Bateng,” kata Iptu Windaris, Minggu (07/11/2021).

Selanjutnya, malam itu juga sekira pukul 21.30 Wib, pihaknya bergegas ke Desa Katis Kecamatan Simpangkatis Bateng. Disalah satu rumah kontrakan, pihaknya kembali menangkap gembong Narkoba jenis Sabu bernama Steven Egen alias Bahi.

Pihaknya menggeledah badan dan isi rumah kontrakan, alhasil barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 1,47 Gram, 7 bal plastik strip bening, 1 bong, 1 korek api, 1 unit HP Oppo A37F Silver, 1 unit HP Nokia 105 biru, 1 buah gunting, 1 buah plastik putih, 1 bungkus rokok dunhil hitam, 1 buah kotak kaleng rokok sampoerna, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR plat polisi BN 5980 CV ini berhasil diamankan.

Baca Juga  Selamat dan Sukses, Pindah  Satuan

“Barang bukti yang diamankan semuanya berkaitan dengan transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu,” kata Windaris.

Windaris menyebut kedua gembong Narkoba jenis Sabu ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman kurungan penjara terhadap dua gembong yang merupakan warga Desa Puput ini diatas 4 tahun lamanya. (RedG)

 

  • Penulis : Rizal Phalevi
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar