oleh

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara, Edarkan Ribuan Pil Psikotropika

Banyumas – IF alias Itong (20) warga Kecamatan Kembaran  ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas dengan dugaan pengedarkan obat-obat psikotropika ilegal, Kamis (28/1).

Penangkapan ini berawal dari laporan warga masyarakat adanya peredaran obat terlarang yang terjadi di wilayah Kecamatan Kembaran. Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, S.H., M.H., mengatakan setelah dilakukan penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang sering digunakan  untuk tongkrongan anak muda, rumah tersebut adalah rumah tersangka IF.

Setelah dilakukan pengeledahan paksa dan ditemukan barang bukti berupa 7.650 butir  obat Tramadol HCI 50 mg, 750 butir obat Alprazolam 1 mg, 80 butir obat Merlopam 2 Lorazepam 2 mg, 510 butir obat Riklona Clonazepam 2 mg, serta satu unit Handphone Realme 5i  warna hijau. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut”, ucapnya.

Tersangka IF dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Undang-undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun”, imbuhnya. (RedG/Kamal Hayat)

Komentar

Tinggalkan Komentar