oleh

Tegas, Satlantas Polresta Jambi Tilang Satu Unit Truk Batu Bara Lewat Jalan Kota

JAMBI – Direktorat Lalulintas Polda Jambi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi menindak tegas kepada sopir angkutan batu bara yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Kali ini, sopir pengangkut truk batu bara yang melebihi tonase dan melewati jalan pintas dengan masuk kedalam Kota ditindak Satlantas Polresta Jambi Kamis (12/1/23) pukul 03.00 wib.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman menyebutkan bahwa kita tadi malam menjelang waktu subuh menilang Satu unit truk batu bara yang melintasi Kota Jambi.

” Kita amankan dan langsung kita tilang truk batu bara berasal dari tambang PT. PUS Mandiangin,” ungkapnya, Kamis (12/1/23).

Selain itu, truk yang kita tilang ini jug melebihi tonase dengan muatan batu bara 11.780 kg atau 11 Ton.

Dijelaskan Kasat Lantas bahwa truk yang kita tilang ini memotong Jalan hendak ke pelabuhan bongkar muat diPelabuhan Talang Duku, yang mana seharusnya melewati jalur yang telah ditetapkan dari Simpang Rimbo melewati Pal 10, Talang Bakung, Simpang gado-gado, Jalan baru, baru ke pelabuhan malah melintasi jalan dengan masuk Kota, lanjutnya.

Kasat Lantas Polresta Jambi juga menghimbau kepada para sopir truk angkutan batu bara tetap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

” Kita akan lakukan penindakan tegas bagi para sopir yang tidak mengikuti aturan dengan sangsi tilang serta menahan kendaraan, ” tutupnya. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar