oleh

Takut Ditagih Hutang,  Tewas Ceburkan Diri Ke Sumur

Brebes – Seorang buruh peternakan ayam asal Dusun/Desa Kalikarung RT. 002 RW. 003 Kecamatan Kalibawang Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Prastiyo (40) meninggal dunia tercebur ke dalam sumur di Toko Optik Mitra RT. 04 RW. 19 Jalan Pusponegoro Kelurahan/Kecamatan Brebes. Selasa malam (11/6/2019).

 

Dari keterangan Mahroji Bin Haji Sahroni (56) pengelola kontrakan tempat korban yang baru dua malam menginap, mengungkapkan bahwa Setyo panggilan akrab Prasetiyo, mencoba bersembunyi di sumur dengan memegang tali timba saat menghindari kejaran Rizal Saefudin Bin Kolit Johan (28) peternak ayam dan mantan majikan Setyo yang datang dari Wonosobo untuk menagih hutang.

Dibenarkan Danramil 01 Brebes Kodim 0713 Brebes, Kapten Armed Zaenal Abidin melalui pendalaman dari keterangan para saksi lainnya bahwa, kejadian terjadi sekitar pukul 18.30 WIB saat korban pamit sebentar kepada Rizal untuk ke kamar kontrakan sebentar dari ruang tamu guna mengambil charger HP.

“Yang bersangkutan mencoba kabur, setelah dilakukan pencarian ternyata bersembunyi di atas genteng belakang Toko Optik Mitra,” ungkap Danramil.

Diterangkannya lanjut bahwa, saat hendak diajak pulang ke Wonosobo, Setyo mencoba melarikan diri dari atas genteng namun karena tidak kuat menahan beban akhirnya atap roboh, korban terjatuh di lantai depan kamar mandi dan akhirnya bersembunyi di dalam sumur.

“Rizal mencoba mengejar turun dengan menuruni genteng namun karena panik akhirnya korban langsung masuk ke sumur dengan menuruni tali. Saat itu kemungkinan korban terjatuh dan tenggelam di sumur,” imbuhnya.

Dari sumur yang berkedalaman 7-8 meter tersebut, korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 21.30 WIB oleh Tim SAR, Polsek dan Koramil, setelah dilakukan penyedotan air sumur selama 30 menit.

Baca Juga  Amblas Jalan Nasional Tegal-Purwokerto Ruas Pagojengan

“Saat berhasil diambil, saudara Setyo sudah dalam keadaan meninggal dunia. Jenazah langsung dibawa ke RSUD Brebes guna dilakukan visum. Kami juga sudah menghubungi keluarganya melalui majikannya,” pungkasnya.

Diketahui, Prastiyo merupakan DPO dari pihak Kepolisian Wonosobo sejak 15 Mei 2019 terkait masalah hutang-piutang atas laporan dari majikannya (Rizal) senilai kurang lebih 30 juta rupiah saat masih bekerja. (RedG penulis Aan Brebes).

Komentar

Tinggalkan Komentar