oleh

Tak Terima di PHK, Mantan Karyawan PT Hutan Alam Lestari Tempuh Jalur Hukum

Jambi – PT Hutan Alam Lestari (HAL) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 4 orang karyawannya. Tiga diantaranya mengambil langkah hukum melapor polisi.

Hal ini berkaitan dengan pemecatan sepihak serta penunggakkan pembayaran gaji dari PT HAL terhadap karyawan tersebut.

Salah satu dari Karyawan korban pemecatan yang membuat laporan polisi tersebut yakni Siasdiyanto.

Dalam laporan polisi LP/B/168/VII/2022/SPKT-A/ Polda JBI tanggal 1 Agustus ini, Siasdiyanto melaporkan Donald Wira Admaja tindak Pidana pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 nomor 11 tahun 2008.

“kita sudah melaporkan ini sudah sejak lama, tapi terlapor ini tidak pernah memenuhi panggilan polisi,” ujar Siasdiyanto saat ditemui di Mapolda Jambi, Selasa (27/9).

Maka dari itu, Siasdiyanto dengan kedua rekannya kembali lagi ke Mapolda Jambi untuk menanyakan telah sejauh mana perkara ini ditindak lanjuti. Sebab sudah ada satu bulan laporan ini belum ada perkembangan.

“Ini ada apa, kok Donald tidak datang memenuhi pemeriksaan, emang segitu kuatnya dia” keluhnya.

Ia merasa bersama teman-temannya tidak terima diberhentikan secara sepihak dari PT HAL karena tidak sesuai dengan prosedur dimana seharusnya ditandatangani Direksi akan tetapi malah ditandatangani Komisaris.

“Donald Wira Admaja itu komisaris, tapi dia tanda tangan sebagai direksi, makanya kami buat laporan polisi, lagi pula kami sudah di mediasi, hanya saja pihak PT HAL tidak pernah datang,” jelasnya.

Ia menambahkan total gaji yang belum dibayar PT HAL ini sekitar Rp 70 juta perorang. Dimana hingga saat ini belum ada tindak lanjut pembayaran sama sekali.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan semua laporan yang masuk di proses tidak ada laporan yang tidak di proses. Akan tetapi, harus melihat terlebih dahulu tingkat proses kasus tersebut.

Baca Juga  Bupati Merangin Kecelakaan

“kita akan proses semua laporan yang masuk, terkait terlapor tidak memenuhi panggilan, harus di lihat dahulu mengapa tidak hadir, apakah minta di undur, atau sedang sakit,” kata Andri.(RedG/Irwansyah)

Komentar

Tinggalkan Komentar