oleh

Tak Punya Uang, FG Nekad Curi Sepeda

Purbalingga – Polsek Kejobong Polres Purbalingga, menerima pencuri sepeda kayuh dari korban pencurian. Pencuri itu ditanghkap korban saat terpergok sedang membawa sepeda hasil curian tidak jauh dari lokasi kejadian.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono, dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2021).  Menurut Pujiono, pelaku pencuri sepeda itu FG (21), warga Desa Penerusan Wetan, Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara. Pelaku yang diamankan warga kemudian diserahkan ke Polsek Kejobong untuk proses lebih lanjut.

Pencurian sepeda ontel itu sendiri, menurut Pujiono dilakukan oleh dua orang pelaku terhadap korban bernama Rasno (40) warga Desa Bandingan Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga. Pencurian terjadi sekira jam 18.30 WIB pada Senin (8/3/2021).

“Pelaku berjumlah dua orang sengaja menumpang mobil bak terbuka dan turun di perbatasan Kecamatan Bukateja dan Kecamatan Kejobong. Keduanya kemudian berjalan kaki mencari sasaran,” ungkap Kabag Ops didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Wakapolsek Kejobong Ipda Imam Saefudin.

Pujiono menjelaskan, saat melintas di Desa Bandingan keduanya mendapati ada sepeda tanpa dikunci di depan rumah korban. Kemudian sepeda tersebut diambil dan dibawa kabur dengan cara dinaiki dua pelaku.

Saat korban menyadari sepeda miliknya hilang kemudian ia berkeliling mencari keberadaan sepedanya. Kurang lebih 600 meter dari rumahnya, korban mendapati sepeda tersebut sedang dipakai pelaku.

Korban berhasil mengamankan pelaku pencurian berikut sepeda yang dicuri. “Namun satu pelaku lainnya kabur dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Pujiono.

Dari tangan tersangka, lanjut Pujiono, diamankan sepeda kayuh merk Pasifik warna putih hitam. Turut dijadikan barang bukti kwitansi pembelian sepeda yang dimiliki korban dengan nominal harga sebesar Rp. 2,7 juta.

Baca Juga  Sejumlah Jabatan Kabag, Kasat dan Kapolsek di Polres Purbalingga Diserahterimakan

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki uang. “Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan mengaku, sedang sepi pekerjaan sehingga merencanakan pencurian beserta temannya,” jelas Kabag ops

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Kejobong. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4e KUHP. Terhadap pelanggaran pasal hukum tersebut, FG terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Satu tersangka lain yang masuk dalam DPO, masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Pujiono. (RedG/Kaka)

Komentar

Tinggalkan Komentar