Peduli  Organisasi Kepemudaan 

Salatiga- Karang taruna sebagaimana tercantum adalam Peraturan Mentri Sosial RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi social wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.