oleh

Sumur Minyak Ilegal Meledak, Polda Jambi Amankan Dua Penanggung Jawab

Jambi – Sumur minyak Ilegal yang ada di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tepatnya di wilayah Konsesi PT. AAS meledak dan mengeluarkan Api. Hingga kini api belum bisa dipadamkan, akibat kebakaran tersebut setidaknya ada dua hektar hutan terbakar.

Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan kejadian kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh Satgas udara Karhutla Provinsi Jambi pada hari Sabtu, 18 September 2021 sekitar pukul 10:00 WIB.

Api diperkirakan berasal dari sumber titik illegal drilling atau sumur pengeboran minyak ilegal yang diawali insiden percikan api saat proses eksploitasi minyak ilegal.

“Sampai dengan saat ini kondisi api masih belum padam, karena apinya sangat besar yang bersumber dari salah satu titik sumur minyak Ilegal yang memiliki sumber gas, ketinggian Api mencapai 20 meter ke atas,” katanya, Senin (20/9/2021).

Saat ini, Satgas Karhutla Provinsi Jambi terus berusaha melakukan mitigasi bencana melalui operasi water bombing untuk melokalisir api agar tidak meluas.

Operasi pemadaman juga dilakukan oleh pasukan pemadaman darat dengan dibantu Polres, klKodim dan BPBD Kab Batanghari dan Sarolangun bersinergi dengan PT REKI dan PT AAS.

Alhamdulillah dari kemarin sudah dilakukan operasi water bombing sebanyak 110 kali, sebanyak 400 ton digunakan untuk melokalisir area disekitaran Api,” jelasnya.

Untuk memadamkan Api tesebut, saat ini Polda Jambi telah berkoordinasi dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM dalam mitigasi bencana karhutla ini. Selanjutnya operasi pemadaman juga akan melibatkan dukungan PT Pertamina yang memiliki kompetensi dalam mitigasi kebakaran pada sumur minyak.

Kemudian, Polda Jambi telah berhasil mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam insiden kebakaran ini yaitu UJ, warga Desa Bungku RT 29 yang saat ini menghilang sejak kejadian dan DR seorang oknum anggota Polres Batanghari.

Baca Juga  Amsakar, Satpol PP dan Satlinmas Bisa Menekan Angka Covid-19

“Satu oknum polri berinisial DR sudah diamankan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelas Dirkrimsus.

Selain itu, pada kejadian tersebut berhasil diselamatkan seorang korban HS dari lokasi dengan luka bakar 80 persen yang saat ini sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara dengan pengawasan dari Polda Jambi.

“Ada juga satu korban yang diduga juga ikut melakukan kegiatan ilegal drilling, sebagai korban kebakaran dengan luka bakar sekitar 80 persen,” katanya.

Seiring proses pemadaman yang terus diupayakan oleh semua pihak secara bersinergi untuk dapat memadamkan api, Polda Jambi terus berupaya mengungkap jaringan illegal drilling dan akan terus memberantas praktik illegal drilling yang terjadi di Provinsi Jambi dari hulu sampai hilir.

“Ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi warga Jambi, agar masyarakat khususnya dilokasi ilegal drilling memahami betapa besar dampak dan resiko akibat kegiatan ilegal drilling tersebut,” katanya.(RedG)

  • Penulis : Irwansyah
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar