Koba — Satres Narkoba Polres Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan terduga pelaku Sufiani alias Yayan (33) warga Kecamatan Girimaya, Kota Pangkal pinang, karena kedapatan membawa 60 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 16,16 gram, Senin 29 Mei 2023 lalu.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat terduga pelaku Sufiani alias Yayan (33) berada dipantai Kebang Kemilau Koba yang mana saat kami amankan yang bersangkutan terbukti memiliki 60 paket kecil narkoba jenis sabu,” kata Iptu Windaris, Selasa (30/5/2023).
Iptu Windaris menjelaskan kronologis bahwa terduga pelaku akan mengantar narkoba tersebut ke Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, dan Tim Sat Restik langsung mengamankan terduga pelaku dipantai Kebang Kemilau.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni 60 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening,1 (satu) buah kantong plastik bening disaku kantong celana sebelah kiri pelaku,” jelasnya.
Lanjut Windaris, Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut.
“Tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” Pungkas Iptu Windaris (RedG /Rizal).
Komentar