oleh

Sudah Jadi Kepala Daerah, Gibran dan Bobby Tetap Dapat Pengawalan Paspampres

Jakarta – Jumat, 26 Februari 2021 kemaren, anak sulung serta menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution telah dilantik menjadi wali kota di dua daerah berbeda.

Gibran dilantik sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah, sementara Bobby dilantik sebagai Wali Kota Medan, Sumatera Utara. Keduanya pun dilantik secara virtual oleh Gubernur di masing-masing daerahnya.

Kendati telah menjabat sebagai kepala daerah, namun sistem keprotokoleran atau pengawalan dari Paspampres terhadap keluarga Presiden masih terus dilakukan. Padahal, setiap kepala daerah ada tim keprotokolerannya sendiri-sendiri.

Menurut Komandan Paspampres, Agus Subiyanto, pengawalan Paspampres terhadap keluaga Presiden RI tidak ada kaitannya dengan jabatan sebagai kepala daerah. Pasalnya, Gubran adalah anak dari Presiden RI yang akan tetap diberi pengawalan oleh Paspampres. Demikian pula dengan Bobby yang merupakan menantu dari Presiden Jokowi.

“Jadi anak-anak Presiden mendapat pengawalan dari Paspampres. Bukan karena wali kotanya,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (26/2) kemarin.

Agus pun menjelaskan, bahwa pengawalan yang dilakukan Paspampres terhadap seluruh keluarga terdekat Presiden ini sudah menjadi tugas pokok Paspampres.

Tugas pokok yang dimaksud tersebut adalah pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada presiden, wakil presiden, keluarga presiden atau wakil presiden, tamu negara setingkat kepala negara, serta mantan presiden atau wakil presiden.

“Sesuai tugas pokok Paspampres: melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada presiden, wakil presiden, dan keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara, mantan presiden, wapres,” jelasnya.

Aturan pengawalan terhadap anak presiden oleh Paspampres ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013. Aturan itu tertuang dalam Pasal 3 ayat 3, yakni Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden; b. anak Presiden atau Wakil Presiden; dan c. menantu Presiden atau Wakil Presiden. (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar