oleh

Suara Rakyat Indonesia Dukung Perampasan Aset Tindak Pidana

Semarang – Presiden Indonesia Joko Widodo bersurat kepada DPR RI tertanggal 4 Mei 2023 Perihal Rancangan undang-undang perampasan aset terkait dengan tindak pidana. Presiden meminta DPR RI agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset

terkait dengan Tindak Pidana
untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.

Langkah Presiden mendapat dukungan dari masyarakat diantaranya Organisasi Kemasyarakatan Suara Rakyat Indonesia (SRI).

Dalam Press rilis tertulis yang disampaikan ke redaksi pada Senin (8/5/2023) ini mengemukakan :

SEGERA SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET ATAU BUBARKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Berbagai upaya penanggulangan kejahatan terus berkembang seiring dengan perkembangan kejahatan itu sendiri. Dimana upaya menangkap pelaku kejahatan untuk kemudian dipenjarakan agar mendapatkan efek jera berangsur-angsur mulai menemui kegagalan demi kegagalan, terutama bagi kejahatan yang terkait dengan UPAYA KEJAHATAN BERMOTIF EKONOMI..DAN KORUPSI YANG SELALU MENJADI PENYAKIT DI BANGSA INI…KORUPSI MUNGSUH KITA BERSAMA DAN KORUPSI KEJAHATAN KEMANUSIAAN
Perkembangan teknologi yang membuat transaksi ekonomi saat ini tidak mengenal batas negara (borderless), dimana pelaku kejahatan yang terpisah dengan penikmat hasil kejahatan membuat mekanisme hukum pidana konvensional dirasa belum cukup untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan dimaksud. Metode perampasan aset secara in rem melalui NCB Asset Forfeiture ini merupakan konsep yang revolusioner dalam merampas hasil kejahatan. Prosesnya yang lebih efektif karena menerabas beberapa asas hukum dan juga dengan menurunkan standar pembuktian dalam perkara pidana, dianggap berpotensi akan berhadap-hadapan dengan prinsip peradilan yang adil (due process of law) dan juga hak atas kepemilikan harta kekayaan seseorang (property rights). seperti ikhwal pembuktian terbalik dan pembuktian tindak pidana asal. tentang konsep hasil kejahatan dan perkembangan tentang kejahatan keuangan kontemporer.

Baca Juga  Polisi Gadungan Coba Peras dan Ancam Korban

Perampasan Aset adalah bagaimana menjelaskan pendekatan ini yang memisahkan hubungan aset hasil kejahatan dengan pelaku kejahatan. Walaupun tidak sama sekali bertujuan untuk menghilangkan proses hukum pidana, hanya mengejar harta kekayaan hasil kejahatan tanpa mempedulikan siapa pelakunya.

Melihat fenomena tersebut dan langkah yang di lakukan oleh pemerintah, Suara Rakyat Indonesia secara serentak menyurati Pimpinan DPRD baik Tingkat 1 maupun tingkat 2 di berbagai propinsi antara lain DPRD tingkat 1 Jawa Tengah,
DPRD Probolinggo dan kab/kota Pasuruan
DPRD Sumenep,
DPRD Sumbar,
DPRD Sumut,
DPRD Sulsel,
DPRD kabupaten Bekasi dan Kota
DPRD DKI, dan di susul aksi damai tanggal 11 Februari 2023 di Gedung DPR RI

MENGAMBIL SIKAP SEBAGAI BERIKUT
1. MENDUKUNG UPAYA PEMERINTAH AGAR RUU PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA SEGERA DISAHKAN.
2.MENGAPRESIASI PEMERINTAH MELAKUKAN TROBOSAN BARU UNTUK MENGEMBALIKAN ASET DARI PARA PELAKU KEJAHATAN KORUPSI DAN SEJENISNYA

2. MENDESAK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT UNTUK SEGERA MENGESAHKAN RUU PERAMPASAN ASET ATAU BUBARKAN PARLEMEN.

3. JIKA DIABAIKAN RAKYAT AKAN TURUN KEJALAN SECARA SERENTAK DENGAN CARA DESAKAN YANG LAIN.

SALAM JUANG MERDEKA

Dokumen ini, disampaikan puka oleh perwakilan SRI Tarto Budiarso kepada wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sukirman. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar