oleh

Suami Pembakar Istri, Sudah Diringkus

Bangka Tengah – Tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dan Polsek Lubuk Besar telah berhasil mengamankan, AM (25) Pelaku penyiraman bensin, di Air Sugihan Sungai Batang Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan. Sebelumnya pada Sabtu (07/05/2022) warga Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar di hebohkan dengan adanya kejadian tindak pidana seorang suami PW (25) yang melakukan penyiraman bensin terhadap istrinya berinisial AM (27) dengan cara disiram bensin di area wajah kemudian disulut api hingga mengalami luka bakar yang cukup serius.

Hingga pada hari Minggu (09/05/2022) tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkus tanpa perlawanan yang bertempat di Air Sugihan, Sungai Batang Ogan ilir Sumatera Selatan di bantu oleh tim dari polsek Air Sugihan.

AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan, S.IK membenarkan bahwa tim gabungan telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.

“Ya tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim dan Polsek Lubuk besar telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut setelah melakukan upaya penyelidikan mendalam terhadap pelaku ini,” jelasnya.

Tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dan Polsek Lubuk Besar telah berhasil mengamankan, PW (25)

Kronologis kejadian adalah pelaku dan korban cekcok mulut dikarenakan pelaku ingin mengambil sepeda motor RX King yang baru selesai diperbaiki di bengkel, namun korban pada saat itu meminta ganti uang perbaikan motor kepada pelaku sebesar Rp. 3.000.000,- namun pelaku menawar Rp.1.500.000,- tetapi korban tidak menuruti permintaan pelaku dan tetap meminta uang sebesar Rp.3.000.000,- sehingga pelaku dan korban kembali adu mulut di dalam rumah,”ungkapnya.

“tiba-tiba dari arah belakang pelaku menyiramkan BBM Jenis Bensin dan langsung membakar korban menggunakan korek seketika api langsung menyala di bagian muka, leher, bahu, dada dan kedua tangan korban sehingga korban waktu itu langsung menyeburkan diri ke air yang ada di drum samping rumah dan korban berteriak meminta tolong, sedangkan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor RX King, dan diketahui setelah kejadian bahwa bensin tersebut didapat dari dalam botol minuman,” jelas Akp. Wawan

Baca Juga  HUT Bhayangkara ke-75, Polres Bateng Gelar Syukuran dan Penghargaan Polri Berprestasi

Pelaku dikenai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(RedG/Rizal Phalevi)

Komentar

Tinggalkan Komentar