oleh

SPSI Kepri Minta Presiden Buat Perppu Penghapusan UU Omnibus Law

Batam – Aksi Damai menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja didepan kantor Graha Kepri, Batam Centre, Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi penolakan ini dari berbagai perusahaan di Batam yang tergabung didalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Ratusan buruh ini membawa berbagai spanduk terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka juga meminta kepada pemerintah agar mengeluarkan Perpu Batalkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Aksi damai ini berjalan hingga pukul 11.00 WIB. Dibawah pengawalan pihak Kepolisian, aksi ini bubar dengan tertib meskipun masih banyak pihak buruh yang berdatangan.

Ketua DPD LEM SPSI Kepri, Saiful Badri mengatakan, undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja meminta kepada Presiden RI agar membuat Perpu agar membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan.

“Kami minta pak Presiden buatkan perpu penolakan Undang-Undang Omnibus Law, kami aksi ini juga dalam rangka peringatan 1 tahun kepemimpinan Jokowi dan Ma’aruf,” ujar Saiful.

Menurutnya, undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat memberatkan buruh. Kata Saiful, didalam penciptaan undang-undang ini banyak kepentingan dan tidak pernah melibatkan buruh.

“Kami akan terus menuntut apabila permintaan kami tidak ditanggapi, maka kami akan melanjutkan aksi ini dengan elemen lainnya,” ujarnya. (RefG/Ian Rasya)

Komentar

Tinggalkan Komentar