Bangka Tengah – Spesialis Jok Motor, Rizal (34) warga Kelurahan Simpang Perlang membuatnya berurusan dengan polisi. Mencuri satu unit handphone (hp) dengan merusak jok Motor milik korban VA (18) di pantai sumur tujuh Kelurahan Padang Muliya, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (4/8/2022).
Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata, membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (363 KUHP).
Korban VA (18) membuat laporan, 30 Juni 2022, kehilangan 1 unit hp merk iPhone, dan tentunya kami tindak lanjuti melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara mengumpulkan informasi di lapangan,” jelasnya.
“Kronologis penangkapan, bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ciri – ciri pelaku pencurian, Tim Cobra yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Randi Haikal, langsung mendatangi sebuah bengkel motor yang berada di Jl. Raya Koba dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Untuk saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Bangka Tengah. pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara,” tutup Wawan.(RedG /Rizal Phalevi)