oleh

Spesialis Pencuri Handphone, Tertangkap Polisi

Semarang– Satreskrim Polsek Semarang Utara menangkap R pelaku pencurian spesialis handphone.  Saat diciduk polisi tidak dapat mengelak. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap R telah dua kali melakukan pencurian handphone.

Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara Iptu CR Haryono menerangkan, mendapada 12 Januari 2021 terdapat laporan ke Mapolsek Semarang Utara tentang pencurian handphone di Jalan Patriot Kelurahan Purwosari Kecamatan Semarang Utara. Mendapat laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Semarang Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Korban bernama Dewi Nila Sari Puteri mengalami pencurian handphone merk Samsung A31 warna Hitam,” kata Iptu CR Haryono seperti dikutip RRI, Minggu (17/1/2021).

Dijelaskan Iptu CR Haryono, aksi pencurian terjadi ketika korban sedang tertidur didalam rumahnya. Korban merasa handphone hilang, ia langsung membuat laporan ke Mapolsek Semarang Utara.

“Jadi handphone itu tidak jauh dari tempat korban tidur. Ketika bangun tidur korban menyadari handphone miliknya hilang,” ujarnya.

Berdasarkan olah TKP, ungkap Haryono polisi memeriksa kamera CCTV pada waktu kejadian pencurian tersebut. Hasilnya, terlihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian.

“Dari rekaman CCTV terlihat ada orang tak dikenal masuk ke rumah korban. Lalu kita lacak dan kita temukan tersangka lengkap dengan pakaian yang digunakan ketika memasuki rumah korban,” ungkapnya.

Kepada petugas, tersangka R mengaku telah dua kali melakukan pencurian handphone. Namun baru kali ini aksi jahatnya tertangkap polisi.

“Tersangka R merupakan warga Purwosari Perbalan Kelurahan Purwosari Kecamatan Semarang Utara. Sehari hari hidup mengelandang,” tuturnya.

Dalam kejadian tersebut tersangka R terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar