oleh

Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas oleh Dishub Jateng bersama Anggota DPRD Propinsi Jateng Dapil 13

Pemalang-Sosialisai keselamatan lalu lintas kepatuhan dan tata cara berlalu lintas yang baik, oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Balai Pengelola Sarana Dan Prasara Perhubungan Wilayah IV.Selasa(30/5/2021).

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang perlu dimengerti dan dipahami karena untuk memastikan bahwa pengemudi kendaraan telah memenuhi syarat syarat tertentu dan mampu mengemudikan kendaraan dengan baik dan benar aman di jalan

Kegiatan yang dihadiri para banteng senior dari Anggota PDI Perjuangan (PDIP) disalah satu Rumah makan Ternama diPemalang yang fi hadiri Agung Satria salah satu Anggota DPRD Provinsi Jateng 13 komisi D.

Menurutnya Agung Satria Anggota DPRD Provinsi, bahwa setiap warga negara satu usia 17 tahun keatas diwajibkan memiliki Surat Ijin Mengemudi/Sim ,ini merupakan aturan yang Harus dilaksanakan karena itulah jangan diabaikan karena semua ini semata mata untuk memberikan ruang demi keselamatan diri ,utamanya.

Kegiatan sosialisasi ini sangat berguna untuk meningkatkan keselamatannya di jalan. “Itu sangat bermanfaat sekali karena menunjang kita dalam berkendara di jalan serta untuk mengantisipasi hal-hal tang tidak diinginkan. Bila perlu melakukan pengkroscekan kendaraan sebelum digunakan berkendara,ungkap Agung Satria.(Red/Rokhim/KK)

Komentar

Tinggalkan Komentar