oleh

Sosialisasi Empat Pilar, Mengabaikan Keputusan MK

Penulis : Drs. Santoso, M.Si. 

 

Pemalang – Sering kita dengar sosialisasi 4 (empat) pilar kebangsaan yang meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka tunggal ika. Bahkan sosialisasi empat pilar kebangsaan ini juga dilakukan oleh para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) baik dari unsur DPR maupun DPD.

Seperti yang di lakukan oleh anggota MPR dari DPD Jawa Tengah Ir. H. Bambang Sutrisno, MM., di Pendopo Kabupaten Pemalang, Selasa (21/2/2023).

Dalam kegiatan tersebut masih menggunakan frasa sosialisasi empat pilar kebangsaan. Menurut saya, sebaiknya frasa “empat pilar kebangsaan” tesebut tidak digunakan lagi.

Seharusnya, teman-teman anggota MPR menghormati putusan MK dalam Amar Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013 yang membatalkan Frasa “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara” dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terkait Pancasila.

Kenapa…? Karena menurut Makamah Konstitusi, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar, selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain, akan menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis, dan aksiologis. Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi. Menurut MK, selain sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara, dan sebagainya. Oleh karena itu, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar dapat mengaburkan posisi Pancasila.

Saya tetap apreasiasi kepada MPR atas kegiatan sosialisasi Pancasila, Akan tetapi menurut pendapat saya jangan sampai mengabaikan keputusan MK tersebut. Apabila kita akan mengadakan sosialisasi Pancasila dengan metode P4, menurut saya juga sangat bagus dan jangan ada kesan kita apriori terhadap P4.(RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar