oleh

Sosialisasi Cukai, Gempur Peredaran BKC Illegal

Brebes – Dinas Kominfotik kabupaten Brebes mengelar Sosialisasi UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan tema “Mari Bersama Gempur Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal” di Aula kecamatan Jatibarang, Brebes, Kamis (12/3).

Kegiatan yang menghadirkan nara sumber Munaji dari bagian perekonomian Setda Kabupaten Brebes, dan Lucia Itaning Prasetya dari KPPBC Pratama Tegal. Hadir pula, Kasubsi Penyuluhan bea cukai, Kasie Trantib Kecamatan Jatibarang, Kades dan perangkat desa se kecamatan Jatibarang.

Sosialisasi dibuka oleh Sekdin Kominfotik kabupaten Brebes Sudiyanto S.Sos.MSi. Sudiyanto menjelaskan, UU No 39 tahun 2007 tentang cukai mengatur secara khusus, sehingga dana bagi hasil cukai hasil tembakau bersifat spesifik grand (pemanfaatan dan penggunaannya secara khusus) yaitu hanya untuk lima macam dan bentuk kegiatan,

“Diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, ” jelasnya

Hal senada disampaikan Akhmad Rofi,S.IP selaku Kasi Informasi dan Diseminasi Dinkominfotik, sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang cukai dan memberikan pemahaman mengenai barang kena cukai (BKC) ilegal. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar