oleh

Solusi Honorer Melalui Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Penulis : Sabarimanto SC, S.IP, M.Si. (Analis Kepegawaian Muda, BKD Kabupaten Pemalang)

Pemalang - Kabar baik buat para honorer di lingkungan pemerintah kabupaten/kota maupun masyarakat Indonesia pada umumnya. Diakhir  tahun 2018 tepatnya tanggal 28 Nopember 2018, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang  Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sebagaimana Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Selanjutnya dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sebelum mengangkat PPPK, masing-masing instansi pemerintah harus membuat rencana kebutuhan PPPK, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 4 disebutkan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Dampak PP no 48 tahun 2018

Sejalan dengan diterbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 berdampak positif bagi para pencari kerja pada umumnya dan khususnya para Tenaga honorer. Konon latar belakang diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 adalah untuk mengakomodir para Tenaga Honorer yang tidak lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada seleksi CPNS tahun 2018. Akan tetapi tidak serta merta Tenaga Honorer dapat otomatis diangkat menjadi PPPK, tetapi harus melalui seleksi yang mekanisme sama seperti Seleksi CPNS.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sebagaimana pada Pasal 7 PP Nomor 49 Tahun 2018, disebutkan bahwa proses pengadaan PPPK melalui beberapa tahapan yaitu : Perencanaan;  Pengumuman lowongan; Pelamaran; Seleksi;  Pengumuman hasil seleksi; Pengangkatan menjadi PPPK.

Pelaksanaan pengadaan calon PPPK dengan mempertimbangkan beberapa kreteria, yaitu : Jumlah dan jenis jabatan; Waktu pelaksanaan; Jumlah Instansi Pemerintah yang membutuhkan; Wilayah Persebaran.

Seleksi Pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran, sedangkan seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi, maka diangkat menjadi calon PPPK dan akan mendapatkan nomor induk PPPK yang selanjutkan akan dimasukan dalam sistem informasi ASN di BKN dan akan melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga  Merayakan Kelulusan Boleh, Asal Tertib

Evaluasi Kerja

Setelah PPPK melaksanakan tugas jabatan yang diberikan oleh PPK maka perlu diadakan penilaian kinerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan. Penilaian kinerja PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian ditingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai. Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian kinerja ini juga terkait dengan Masa Perjanjian Kerja PPPK paling singkat dalam kurun waktu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Yang lebih menarik lagi adalah bahwa PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, tetapi PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan tunjangan hari tua. Disamping PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan, juga mempunyai kesempatan yang sama dalam mengembangkan kompetensinya. Sebagaimana dalam Pasal 39 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan. Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi PPPK adalah paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. Justru porsinya lebih banyak PPPK dibanding dengan PNS, dimana untuk PNS pengembangan kompetensinya tiap tahun hanya 20 (dua puluh) jam pelajaran.

PPPK juga dapat diberikan penghargaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Penghargaan tersebut dapat berupa pemberian :   Tanda kehormatan; kesempatan prioritas untukpengembangan kompetensi; dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Baca Juga  Ini Alur Daftar CPNS Di Pemalang

Dalam rangka menjamin tata tertib pelaksanaan tugas, PPPK juga harus mematuhi disiplin yang telah diterapkan oleh PPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 51  PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. Bagi PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

 

Hanya Kenal PHK

Kalau di PNS kita mengenal dengan istilah pensiun, namun untuk PPPK menggunakan istilah Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja dapat dapat dilakukan dengan : Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat; Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan  sendiri; Pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka  waktu perjanjian kerja berakhir, karena telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki. Batas usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat ungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan. Batas usia 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional ahli madya, sedangkan batas usia 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Kelebihan lain dari PPPK adalah bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa :  Jaminan hari tua; Jaminan kesehatan; Jaminan kecelakaan kerja;  Jaminan kematian; Bantuan hukum.

Cuti PPPK

Untuk memberikan kesempatan istirahat bagi PPPK dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohani, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 PP Nomor 49 tahun 2018 disebutkan bahwa setiap PPPK berhak mendapatkan cuti. Adapun jenis-jenis cuti PPPK adalah :  Cuti tahunan;  Cuti sakit;  Cuti melahirkan; Cuti bersama.

Dalam rangka pengawasan dan evaluasi keberadaan PPPK, maka membentuk KASN yang berfungsi mengawasi pelaksanaan norrna dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Demikian ulasan singkat seputar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semoga bermanfaat bagi para pencari kerja khsususnya dan pembaca pada umumnya.(RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar