oleh

Simpan 24 Paket Sabu, Codet Diamankan Polres Bangka Tengah

Koba – Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah Kembali mengamankan bandar narkoba Faslah Duta Yanto alias Codet (40) warga kelurahan Koba, Kecamatan Koba, menyimpan 24 paket sabu dengan berat bruto 7,93 gram.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Much Risya Mustario, melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan mengamankan Faslah Duta Yanto alias Codet (40) pada Rabu 21 September 2022.

” Ya betul sekali kami semalam ada melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah bengkel Kelurahan Berok, Kecamatan Koba,” ujar Iptu Windaris pada Kamis (22/9/2022).

“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, anggota kami berhasil menemukan 24 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan strip bening dengan rincian berat bruto 7,93 gram, 4 bal plastik strip bening kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 dompet/tas kecil berwarna pink dan cokelat, uang tunai senilai Rp. 400.000.,

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya

Terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU. RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya bisa diatas 5 tahun,” tutupnya.(RedG/Rizal Phalevi)

Komentar

Tinggalkan Komentar