JAMBI – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perjudian Online di dua TKP yang ada di Kota Jambi, Sabtu (20/8/22).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyebutkan bahwa sesuai dengan arahan Kapolri kita tindak segala bentuk ilegal hingga perjudian, dan saat ini ada 8 pelaku yang kita amankan di dua tempat.
” Untuk tempat pertama Warnet Moka jln Otto iskandardinata Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dan TKP ke dua di Jelutung, ” ujarnya.
Dijelaskan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa, 8 pelaku ini satu merupakan pemilik warnet sekaligus operator judi online dan yang lainnya merupakan pemain judi online.
” Untuk judi online sendiri, pelaku bermain slot di 5 situs dan kita amankan monitor serta uang,” lanjutnya.
Dijelaskan lebih lanjut, para pemain judi online ini melakukan transaksi berupa deposit melalui operator dan kita temukan bukti transfer depo hingga uang hasil kemenangan dari judi online tersebut.
Atas perbuatan para pelaku kita sangkakan pasal 303 KUHP.
Kapolresta Jambi menegaskan bahwa kita dari Satreskrim Polresta Jambi akan untuk mengusut serta mengungkap kasus perjudian, tegasnya. (RedG/Irwansyah)