oleh

Sidang Perdana PHI 14 Orang Pekerja Sindo Weekly, Tergugat Tidak Hadir

Jakarta – Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 orang pekerja dari PT Hikmat Makna Aksara atau Sindo Weekly akhirnya memasuki sidang perdana, setelah satu tahun Sindo Weekly ttutup operasional tanpa kepastian.

14 orang pekerja Sindo Weekly dipindahkan ke unit lain atau ke badan hukum yang berbeda yaitu ke Sindo Media dan Sindo Koran, lalu ditugaskan menjadi sales task force dilakukan oleh pihak management secara sepihak dan tidak sesuai dengan bidang keahlian. Para penggugat meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan hubungan kerja dan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh tergugat yaitu, pertama, sekitar tanggal 9 Maret 2020, pihak management mengeluarkan SK penugasan ke unit lain yaitu Sindo Media dan Sindo Koran tanpa adanya surat pengalihan dan dilakukan secara sepihak. Dengan dalih penugasan ke unit lain, pihak management tidak ingin mem-PHK 14 orang pekerja.

Kedua, tergugat telah merumahkan secara sepihak kepada para penggugat dan tanpa upah selama 3 bulan, yang dilakukan pada bulan April hingga Juli 2020.

Ketiga, setelah dirumahkan dan masuk kerja kembali pada 11 Juli 2020, para penggugat mendapatkan SK penugasan sebagai sales task force secara sepihak dan tidak sesuai dengan bidang keahlian para penggugat.

Para mantan awak Sindo Weekly yang menggugat PT Hikmat Makna Aksara, karena diperlakukan semena-mena (Foto: Istimewa)

Sengketa ketenagakerjaan ini, diawali dengan bipartit yang tidak mencapai titik temu antara kedua belah pihak. Sekitar bulan September 2020, 14 orang pekerja Sindo Weekly melakukan pengaduan ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat, dan akhirnya anjuran mediator berpihak kepada para penggugat yaitu agar pengusaha PT Hikmat Makna Aksara (Sindo Weekly) membayar uang pengakhiran hubungan kerja kepada para penggugat berupa, uang 2 kali pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Baca Juga  PPKM Tahap II Mulai Berlaku Hari Ini, Tapi Ada Aturan Baru

Anjuran yang berpihak kepada para penggugat ini, tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan, yang sebelumnya telah melakukan usaha pertemuan antara para penggugat dan tergugat untuk mengindahkan isi anjuran. Namun, namun tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak tergugat, dan menganggap para penggugat masih bekerja.

Hingga akhirnya 14 orang pekerja menempuh jalur ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum 14 orang pekerja PT Hikmat Makna Aksara atau Sindo Weekly, Mona Ervita dari Lembaga Bantuan Hukum Pers mengatakan, bahwa, tindakan yang dilakukan oleh tergugat merupakan bentuk pelanggaran norma ketenagakerjaan, yang dimana perusahaan telah melakukan penutupan secara operasional dan memerintahkan para penggugat melakukan penugasan ke unit lain atau badan hukum yang berbeda. Sehingga apabila terjadi mutasi antar perusahaan, maka status hubungan kerjanya harus diakhiri terlebih dahulu.

Terkait penugasan sebagai sales task force, Para penggugat juga dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan industrial karena pengusaha melakukan perintah melalui SK Sales Task Force di luar yang diperjanjikan, yang sebagaimana terdapat dalam Pasal 169 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Sidang dengan Nomor Perkara 139/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst yang diketuai oleh Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar, S.H.,M.H. membuka sidang pertama dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak. Namun sayangnya, pihak tergugat yaitu PT Hikmat Makna Aksara tidak menghadiri sidang perdana tersebut.

Padahal relaas panggilan dari Pengadilan sudah dikirimkan ke alamat tergugat. Akhirnya, sidang ditunda dua minggu kedepan yaitu tanggal 3 Mei 2021. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar