oleh

Setelah 16 November 2021 Melanggar, Sopir Truk Batubara Ditindak Tegas

Jambi – Over dimensi Over load (odol) dan melanggar jam operasional marak dilakukan angkutan batubara. Maka Dirlantas Polda Jambi memasang spanduk dan baliho himbauan dibeberapa sudut kota.

Polda Jambi akan melakukan penertiban pada 16 November mendatang. saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi menjelang tanggal 16 November 2021.

“Kita juga melakukan pemasangan spanduk berbentuk baliho ditempat tempat atau kantong kantong parkir kendaraan angkutan batubara kemudian di mulut tambang sebelum keluar ke Jalan Lintas,” kata Wadir Lantas Polda Jambi AKBP Mokhamad Lutfi, Kamis (11/11/2021).

Disamping melakukan pemasangan baliho dan spanduk dan sosialiasi, Polda Jambi juga mendatangi para pengusaha transportasi dan pengusaha tambang, untuk tidak mengangkut muatan melebihi batas yang sudah ditentukan.

“Untuk muatan melebihi kapasitas akan dilakukan seluruh angkutan baik itu angkutan batu bara maupun angkutan barang. Kita akan lakukan penindakan berupa penilangan,” katanya.

Wadir juga menghimbau kepada seluruh sopir angkutan batu bara, agar melengkapi surat surat kendaraan mulai dari STNK, SIM dan Buku KIR dan jangan mengangkut batubara melebihi tonase.

“Tentunya harus melengkapi surat-surat atau administrasi yang harus dibawa, seperti STNK, SIM, Buku KIR, dan kemudian terkait dengan muatan tidak boleh Over Loading atau kelebihan muatan, itu semuanya sudah ada di buku KIR berapa maksimal muatan kendaraannya,” tegasnya.

Wadir menjelaskan, Polda Jambi selama tahun 2020 telah menindak angkutan batu bara sebanyak 2522 tilang, dimana penindakan tersebut turun di bandingkan tahun 2021 yaitu sebanyak 1052 tilang.

“Tahun 2021, memang mengalami penurunan signifikan terhadap angkutan batu bara, secara umum bukan hanya angkutan batubara saja, penindakan tilang menurun karena ada perintah dari Kapolri dimasa pandemi kita tidak boleh melakukan penilangan kecuali terhadap pelanggaran yang fatal yang mengakibatkan kecelakaan,” kata Wadir Lantas.

Baca Juga  Angin Puting Beliung Rusak Kantor Desa Sungaiselan Atas

Sejauh ini, kata Wadir Lantas, kesalahan yang dilakukan oleh para Sopir angkutan Batubara yaitu beroperasi diluar jam operasional yang ditentukan, dan tidak membawa surat surat kendaraannya. (RedG)

  • Penulis : Irwansyah
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar