oleh

Sertifikat Halal Pelaku IKM Difasilitasi Disperindagkop Bateng

Koba — Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka Tengah Provinsi kepulauan Bangka Belitung, memfasilitasi pembuatan sertifikat halal bagi para pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM).

Kepala Disperindagkop-UMKM Kabupaten Bangka Tengah, Ali Imron, mengatakan, untuk sertifikat halal sesuai dengan keputusan Badan Sertifikasi Halal, terhitung dari bulan Oktober 2024 semua produk olahan makan harus bersertifikat halal.

“Mulai bulan Oktober tahun 2024 semua produk olah harus ada sertifikat halal, jadi, berkaitan dengan ini kami secara bertahap memfasilitasi pelaku UMKM untuk pembuatan sertifikat halal dengan gratis,” ujarnya, Senin (29/5/23), di Kantor Disperindagkop-UKM.

Dikatakan Ali Imron, untuk tahun 2023 ini pihaknya memfasilitasi pembuatan sertifikat halal sebanyak 50 sertifikat bagi para pelaku UMKM, dan itu dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024 mendatang.

“Tahun ini kita fasilitasi 50 UMKM biayanya ditanggung Pemerintah Daerah, sebelum audit sertifikat halal MUI sudah memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM itu, dan total UMKM yang sudah mendapatkan sertifikat halal saat ini sudah mencapai 300 UMKM, sedangkan sisanya kita usahakan sampai tahun depan selesai,” terangnya.

Dijelaskan Ali, untuk teknis penerbitan sertifikat ini, penerbit sertifikat yaitu MUI melihat dari tiga item, seperti bahan, proses memperoleh bahan, dan proses pembuatan produknya.

“Ada 3 item yang harus di penuhi untuk mendapatkan sertifikat halal ini. Pertama, bahannya harus halal, kemudian yang ke Dua, proses memperoleh bahannya ini, apakah diperoleh secara legal, resmi dan tidak hasil curian, karena walaupun bahan itu halal kalau didapat dari cara yang tidak baik jelas ini tidak halal, kemudian yang ke Tiga, proses membuat produknya, ini yang menjadi acuan POM dan MUI mengeluarkan sertifikat,” bebernya

Baca Juga  Peringati HUT Polairud Ke - 70, Satpolairud Polres Bangka Barat Melaksanakan Kegiatan Bansos

Lanjutnya, apabila tiga item yang ditentukan ini bisa di penuhi oleh pelaku UMKM, sertifikat halal bisa dikeluarkan oleh penerbit sertifikat.

“Nantinya pihak MUI dan POM akan melakukan verifikasi lapangan, satu persatu pelaku UMKM akan di cek untuk memastikan kebenarannya bahan dan produk nya,” (RedG/**).

Komentar

Tinggalkan Komentar