oleh

Seribu Orang Lebih, Unra Dugaan Kecurangan Pilkades E-Votting

Pemalang – Pilkades Serentak Gelombang I tahun 2018 di Kabupaten Pemalang sudah dilaksanakan pada minggu (2/9/2018) dengan menggunakan elektronik voting (E-voting). Dari pelaksanaan Pilkades e-voting ini ada sebagian masyarakat yang kurang puas dan masyarakat menduga ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades dengan sistem seperti ini.

 

Pada Rabu (5/9/2018) terjadi aksi Unjukrasa dari warga masyarakat yang mengatas namakan “Solidaritas Calon Kepaladesa Kecamatan Taman dan Kecamatan Petarukan Pemalang.” di depan gedung DPRD Kabupaten Pemalang, mulai pukul 09.00 s.d 11.30 Wib. Unjuk rasa ini dipicu dugaan adanya kecurangan dan kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkades E-Votting di Kabupaten Pemalang th 2018.

Massa yang dipimpin oleh koordinator lapangan dengan Bambang Winasis Warga Desa Kedungbanjar yang didukung sekitar 1.500 (seribu lima ratus) orang dari 18 yang kemarin melaksanakan pilkades serentak gelombang I.

Setelah melakukan orasi, korlap dan 12 (dua belas) orang perwakilan warga dari 12 désa diterima oleh ketua DPRD Kabupaten Pemalang Agus Sukoco dan didampingi oleh Drs H Tutuko Raharjo (Kepala Dispermasdes Kab Pemalang), Taufik Sikti (Anggota DPRD Komisi A), Drs H Wahidin (Anggota DPRD Komisi A), Junaedi ( Anggota DPRD Komisi A), Fahmi Hakim ( Anggota DPRD Komisi C), Purjanto SH ( Kakankesbangpol Kab Pemalang), Kompol Alkaf C ( KabagOps Polres Pemalang), Kapten Inf Daryanta ( Pasiops Kodim 0711/Pemalang)

Dalam audiensi ini, menurut penuturan Bambang Winasis terungkap adanya kejadian aneh pada pelaksanaan Pilkades di beberapa desa yang telah melaksanakan Pilkades E Votting pada tanggal 2 September 2018 di wilayah Kabupaten Pemalang. Kejadian aneh tersebut terjadi ketika melaksanakan pemilihan melalui alat E- Votting, misalnya yang di pilih No urut 1 akan tetapi yang muncul No urut kades yang lain. Disamping itu bambang menambahkan bahwa Banyaknya surat C-6 ( Surat undangan pemilih Pilkades) yang tidak di terima warga walaupun warga sudah memiliki E- KTP ataupun Suket ( Surat keterangan). Oleh karena itu Bambang menilai bahwa Pelaksanaan Pilkades dengan E-Votting tidak sesuai dengan harapan wagra karena Alat E Votting sangat riskan dengan kecurangan maka ia meminta/menuntut agar pilkades di ulang dan di laksanakan dengan Manual. Serta satu hal yang krusial adanya perangkat Desa yang menjadi Tim Panitia Pilkades.

Baca Juga  Bupati Pemalang Buka TMMD Sengkuyung Tahap II 2018

Kecurigaan adanya kecurangan juga diungkapkan oleh Abidin (Warga Desa Tegal Melati) dimana berdasarkan pantauannya pelaksaan Pilkades E -Votting di Desa tegal melati ada ketidak beresan pada alat E-Votting sepertihalnya terjadinya eror, gambar/foto bakal Calon Kades tidak muncul secara keseluruhan/hanya muncul sebagian. Oleh karena ia meminta pengkajian ulang tentang pelaksanaan Pilkades dengan E -Votting dan Meminta pelaksanaan Pilkades ulang dengan cara manual.

Perwakilan warga dari desa Sokawangi, Yohan Amri menyatakan bahwa pelaksanaan pilkades di Desa Sokawangi tidak sesuai dengan moto yaitu ” Luber”. Adanya panitia pilkades yang terindikasi mengarahkan warga untuk memilih salah satu Bakal Calon Kades.

Karmudi Warga Desa Sitemu menyoroti adanya beberapa kejanggalan pada pelaksanaan Pilkades E- Votting di Desa Sitemu yaitu Tidak adanya verifikasi pemilih, adanya undangan ganda dan undangan tersebut dapat di gunakan semua

Terakhir dari Sukron Warga Desa Jebed Utara yang menanyakan al apa konsekuensi dari adanya pelanggaran/kecuragan pada pelaksanaan Pilkades dalam hal ini terhadap Bapak Tutuko Raharjo selaku penangung jawab Pelaksanaan E-Votting. Serta berharap kepada DPRD selaku wakil kami untuk mengusut tuntas pelangaran/kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan Pilkades di Kab Pemalang.

Setelah mendengar protes, pertanyaan dan masukan warga Tutuko Raharjo selaku Kepala Dinpermasdes Pemalang menyampaikan selaku wakil pemerintah Kab Pemalang bahwa pelaksanaan Pilkades E -Votting di Kabupaten Pemalang sudah sesuai dengan Perda serta Surat edaran Bupati Kabupaten Pemalang. Pada prinsipnya bahwa Pemilih dalam pelaksanaan Pilkades yang di laksanakan di Kabupaten Pemalang harus sudah memiliki E-KTP ataupun Surat keterangan ( Bukti rekaman E-KTP), berkaitan dengan adanya warga yang memiliki E-KTP /Suket namun tidak mendapatkan undangan pemilihan Pilkades maka akan kami pelajari dan kita evaluasi tetang permasalahan tersebut.

Baca Juga  Diduga Stress Karena Epilepsi, Warga Tepi Hutan Memilih Gantung Diri

Perlu di ketahui, berkaitan dengan tututan warga yaitu untuk meminta proses pilkades ulang dan dengan pilkades manual, maka sesuai aturan yang ada tuntutan warga tersebut tidak dapat di lakukan pilkades ulang dan apabila warga tidak puas dengan pelaksanaan pilkades E-Votting yang telah di laksanakan di Kabupaten Pemalang maka di persilahkan untuk melakukan jalur Hukum melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara ).

Tetuko juga memahami bahwa tidak menutup kemungkinan adanya beberapa permasalahan yang telah terjadi pada pelaksanaan Pilkades E-Votting seperti halnya perangkat yang error, adanya Tinta print Out yang habis, ketidak valitan data pemilih serta kemungkinan permasalahan yang lain dan semua permasalahan tersebut akan menjadi bahan evaluasi kami untuk lebih baik dalam pelaksanaan Pilkades E-Votting di Kabupaten Pemalang.

Sedangkan Agus Sukoco (Ketua DPRD Kab Pemalang) menekan bahwa tuntutan dari Perwakilan warga yaitu pilkades ulang dengan Pilkades manual bukan E-Votting dan apa yang di sampaikan Bapak Tutuko sudah sesuai dengan aturan yang ada dan pelaksanaan Pilkades E-Votting sudah sesuai dengan aturan aturan yang ada. Oleh karena itu Kami selaku DPRD /wakil rakyat akan siap mengawal dan memfasilitasi warga masyarakat untuk membawa permasalahan adanya kecurangan Pilkades E-Votting di Kabupaten Pemalang ke ranah hukum melalui PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara).

Pukul 11.30 Wib Para pengunjukrasa kembali ke Desa masing-masing dengan di kawal Polsek.) (RegG)

Komentar

Tinggalkan Komentar