oleh

Seorang Konsumen Laporkan PLN Jambi ke Polda Jambi

Jambi – Seorang konsumen pemakai token listrik bernama Anthoni Suyanto warga Jalan Yohanes Yoenus, RT. 05 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi melaporkan PLN Cabang Jambi ke Polda Jambi. Alasannya, karena Anthoni merasa dirugikan dengan tagihan pemakaian listrik di rumah toko (ruko) miliknya yang menggunakan meteran token atau listrik pintar.

“Setelah dirinya dituntut untuk membayar uang senilai Rp20.693.832,-(dua puluh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah), dan meteran token listriknya dicabut petugas maka dirinya melaporkan kasus itu ke Polda Jambi,” kata Anthoni Suyatno, di Jambi, beberapa waktu lalu.

Tagihan listrik token Anthoni itu terjadi pada 2018. Saat itu, Anthoni awalnya memasang meteran KWH kemudian diganti menjadi meteran token di Ruko miliknya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Namun setahun berselang, tiba tiba pegawai PLN datang dan mencabut meteran.

“Saya waktu itu dipanggil untuk datang ke ruko saya untuk menemui petugas PLN. Saat itu petugas PLN memberi tau saya bahwa meteran token saya ada kerusakan. Awalnya saya kira rusak biasa, namun tiba-tiba petugas PLN juga memberi tau bahwasanya saya menunggak sekitar 17.000 KWH,” kata Anthoni.

Setelah pemberitahuan itu, Anthoni menjelaskan, dirinya langsung mendatangi kantor PLN Rayon Kotabaru di kawasan Simpang Royal, Kota Jambi. Dirinya langsung ditagih uang senilai Rp10 juta rupiah untuk membayar tagihan tunggakan token.

“Saya disuruh bayar Rp10 juta saya abaikan, karena setahu saya yang namanya token tidak ada tagihan,” ungkapnya.

Saat itu, lanjut Anthoni, dirinya sempat menanyai petugas tentang perihal tagihan ini yang ditagih setelah setahun berlalu. “Respon petugasnya saat itu menyebutkan bahwa tugas mereka tidak hanya mengurusi meteran bapak, tetapi masih banyak pekerjaan lainnya,” kata Antony Suyanto.

Baca Juga  Tanjungsari Jadi Kampung Pancasila

Kasus itu pun dia abaikan dan dingin hingga setahun berlalu. Pada 2021 ini, ruko tersebut ada yang hendak menyewa namun saat dirinya hendak memasang kembali meteran listrik, maka muncullah tagihan kembali dan harus dibayarkan jika ingin dipasang kembali.

Sementara itu Manajer PLN Cabang Jambi, Hanfi saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya WhatsApp, tidak memberikan jabawan atas konfirmasi yang disampaikan awak media. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar