JAMBI – Persidangan kedua Hendri Gunawan hari ini,Kamis,20-07-2023 menghadirkan saksi, jaksa penuntut umum hadirkan saksi tunggal Anna Tania di persidangan.
Kepada hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dan penasehat hukum terdakwa, di ceritakan Ana, ia rela menyeret sang adik bernama Hendri Gunawan ke Meja hijau, karena merasa terancam olehnya sang adik, diceritakannya bermula dari ancaman melalui chat WhatsApp dan perilaku adiknya yang Tempramental.
Adapun wujud yang dinilai ancaman tersebut, sang adik mengirimkan foto senjata tajam ke nomor Whatsapp dirinya, setelah berucap akan menemui Ana di rumah untuk membahas harta warisan yang ada di Singapura Tidak lama kemudian, Hendri hadir ke rumah sang kakak sambil bawa senjata tajam.
Tak tangung -tangung dalam persidangan kali ini Terdakwa Hendri Gunawan di Dampingi Kuasa hukum
Komarudin simanjuy, pengacara yang sempat mendampingi keluarga Yosua Hutabarat, saat berseteru dengan Fredy Sambo.
Saat di temui Awak media, Komarudin mengatakan tidak ada ancaman yang terjadi, polisi dinilai memaksakan kasus ini naik.
“Tidak mungkinlah dia melakukan pengancaman, Hendri ini jalan saja susah. Semestinya ke dua belah pihak bisa didamaikan polisi tidak mesti berlarut sampai ke persidangan,†kata Komaruddin.
Di tempat terpisah, Anna Tania bingung dengan pertanyaan Kuasa hukum adiknya Hendri Gunawan.
” Kok yang di tanya masalah warisan, inikan masalah Pidana persoalan warisan kami sudah selesai di pengadilan semua di bagi tiga ” Paparnya.
Sidang akan digelar kembali pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (RedG/*)