oleh

Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Ditahan KPK Buntut Kasus Jual Beli Jabatan

Jakarta – Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto terjerat dugaan suap jual beli jabatan.

Sodik Ismanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang setidaknya terdapat 13 tersangka.

Salah satu diantara tersangka tersebut antara lain ialah Mukti Agung Wibowo mantan Bupati Kabupaten Pemalang periode 2021-2026 yang lebih dahulu diproses oleh KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa tersangka Sodik Ismanto ditahan dalam kurun waktu 20 hari pertama untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya.

Kasus jual beli jabatan ini dilakukan pada periode jabatan Bupati Kabupaten Pemalang Mukti Agung kemudian saat pihaknya tengah melakukan perubahan atau rotasi jabatan di Pemkab Pemalang.

Pada masa rotasi tersebut, Mukti mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di lingkungan Pemkab Pemalang.

Asep menyampaikan bahwa Mukti Agung mantan Bupati Pemalang tersebut memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang untuk membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II.

Berikut kisaran tarif pada kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang disampaikan Asep selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta,” ucapnya.

Baca Juga  Penyalahgunaan Media Komunikas Picu Trend Tindakan Kejahatan

Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang memberikan sejumlah uang dengan nominal yang fantastis untuk bisa menduduki kursi eselon II.

“Tersangka SI memberikan Rp100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus,” imbuhnya.

Penyerahan uang yang dilakukan, Sodik Ismanto dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.

Perbuatan yang dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang ini dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (RedG /Mishbahul Anam)

Komentar

Tinggalkan Komentar