Semarang– Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Emy Listiyani (26) yang ditemukan tewas di Jalan Pramuka Gunungpati Semarang.
Tim Resmob Semarang dibantu anggota Polsek Lembar berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang berinisial AS, umur 36 tahun, warga Jalan Srikandi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Pelaku ditangkap di di daerah Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Minggu (15/11).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, jika pelaku AS ini tega membunuh korban karena ditagih terus utang sebesar 11 juta dan antara keduanya sudah saling mengenal cukup lama.
“Karena ditagih utang . Pelaku AS ini merencanakan akan menghabisi korban. Akhirnya korban diajak janjian di kos dengan pelaku akan membayar utangnya. Menurut pengakuan tersangka mereka berdua sempat bermesraan. Setelah selesai melakukan itu, ia ditagih lagi terkait utang. Karena itulah tersangka AS jengkel dan akhirnya membunuh korban,” terang Kombes Auliansyah, di saat konfrensi pers gelar perkara di lobby Mapolrestabes, Jumat (20/11/30) pagi.
Saat konfrensi pers berlangsung, Kombes Auliansyah didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Indra Mardiana, Kanit Resmob Iptu Reza Arif Hadafi dan Kasubag Humas Kompol Hery Purnomo.
Selain itu, Kombes Auliansyah menerangkan, tersangka AS mencekik korban hingga tewas kemudian dibungkus menggunakan _sleeping bag_ dan dibuang di Jalan Pramuka, Gunungpati, Kota Semarang.
“Setelah mendapat informasi dari Polsek Gunung Pati. Tim Resmob langsung lidik kesana. Awalnya kita kira laka lantas biasa karena korban masih menggunakan helm, namun setelah memeriksa teliti TKP dan saksi-saksi serta visum baru kita yakin bahwa ini korban pebunuhan,” tuturnya.
Kronologi Penangkapan
Dugaan awal korban laka lantas, Tim Resmob melakukan pendalaman kasus tersebut. Sehingga tim Resmob Semarang mendapatkan hasil penyelidikan. Akhirnya, anggota mengantongi nama identitas dari pelaku dan mengarah ke tersangka AS.
Setelah mendapatkan hasil penyelidikan, tim Resmob Polrestabes Semarang melaksanakan
penangkapan pelaku bekerjasama dengan Polsek Lembar, Lombok
Barat.
Diketahui, penangkapan pelaku AS sedang turun dari Kapal Oasis di Pelabuhan Lembar.
“Kita interogasi awal disana dan pelaku tidak bisa mengelak akhirnya mengakui perbuatannya. Lalu kita bawa pulang ke Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku setelah membunuh korban juga sempat mengajar olahraga panjat tebing di Ungaran sebelum akhirnya melarikan diri ke Surabaya dan naik kapal ke Lombok Barat,” pungkas Kapolrestabes.
Atas perbuatan tersebut tersangka AS diterapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RedG/Dicky Tifani Badi)
Komentar