oleh

Satu Pelaku Diduga Bandar Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku yang diduga bandar di jalan Raden Fattah RT 07 Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur, Rabu (5/4/23).

Ditangkapnya satu pelaku yang diduga tersebut merupakan keseriusan Satresnarkoba Polresta Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi apalagi saat ini merupakan bulan suci Ramadan.

Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan pelaku yang diamankan ini adalah MS (48) warga Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

” Selain pelaku, kita juga turut mengamankan 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berbagai ukuran dengan berat Bruto 2,09 gram, 1 (satu) pac plastik klip bening, 1 (satu) unit HP nokia warna biru, 1 (satu) buah sedotan untuk sendok shabu,” ungkapnya, Jum’at (07/4/23).

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, Tim 1 Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Raden Fattah Kelurahan Sijenjang kerap menjadi transaksi narkotika.

” Berdasarkan informasi tersebut, kita tersebut kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku MS Alias SAKERA,” lanjutnya.

Setelah dilakukan penangkapan, kita turut melakukan penggeledahan di kediaman MS dan menemukan 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 2,09 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas tempat minyak rambut Gatsby warna biru yang sebelumnua dibuang oleh MS.

” Saat kita introgasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan akan dijual,” sambung Kasat Narkoba.

Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang ED yang merupakan Napi di Lapas Jambi dengan harga 3.500.000.

” Saat ini pelaku kita amankan beserta barang bukti, dan akan kita lakukan pengembangan,” pungkasnya. (RedG /Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar