oleh

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika.

JAMBI– Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, pelaku bernama Edi (44) warga Telanaipura, Kota Jambi berhasil diamankan pada Kamis, 9 Februari 2023.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa pelaku diamankan di kawasan Kelurahan Simpang IV Sipin, Kota Jambi.

“Benar, Pelaku kita amankan pada hari Rabu malam,” katanya pada Kamis, 10 Februari 2023.

Awalnya kata Kasat, anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Berbekal informasi itu, sekira pukul 19.30 wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah kita geledah, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang didapat dari seseorang yang saat ini sedang kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Menurut pengakuan Pelaku, sabu ini dia beli seharga Rp 1,1 juta. Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.(RedG/Irwansyah)

Komentar

Tinggalkan Komentar