oleh

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Tiga Pelaku Beserta 12 Paket Sabu

JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terus melakukan upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi.

Kali ini, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan Tiga orang pelaku beserta barang bukti 12 Paket kecil narkotika jenis Shabu seberat brutto 133, 24 Gram, Jum’at (28/4/23).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa ketiga pelaku diamankan di dua tempat berbeda yaitu Kost Royale Jalan Kutilang I Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi dan Jalan Harapan Maju Rt. 47 Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Paal merah Kota Jambi.

” Untuk ketiga pelaku adalah MRH (33), AP (3[) dan MY (28) yang merupakan warga Kota Jambi, ” ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at (28/4/23).

Ditambahkan Kasat Narkoba, untuk barang bukti sendiri kita amankan 12 Paket kecil narkotika jenis Shabu seberat brutto 133, 24 Gram, 1 buah pipa sendok Shabu, 1 buah dompet warna pink, 1 buah dompet warna coklat, 1 pak plastik klip kecil, 1 buah plastik klip sedang dan beberapa buah handphone.

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, Kompol Niko Darutama menjelaskan bahwa adanya laporan dari masyarakat sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu dikost royale yang beralamat di Kost Royale Jalan Kutilang I Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

” Mendapatkan informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang MRH dan AP beserta barang bukti yang disimpan di selipan pinggang MRH dan di dalam saku celana AP saat dilakukan penggeledahan, ” jelasnya.

Dari penangkapan kedua orang tersebut, kita lakukan pengembangan yang mana MRH mengakui bahwa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil tersebut didapatnya dari AP yang rencananya untuk digunakan bersama-sama.

Baca Juga  Kapolsek Jelutung Turun Langsung Bagikan Sembako Kepada Warga Terdampak Inflasi Kenaikan BBM

” Selanjutnya AP mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dengan cara membelinya sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan MY,” sambungnya.

Kita kembali melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman MY dan berhasil diamankan serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dan 8 (delapan) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil yang ditemukan diatas lemari kamar MY.

” Dari pengakuan MY, barang tersebut didapat dari MD yang saat ini masih kita lakukan pengejaran,” lanjut Kasat Narkoba.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu sudah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar