oleh

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Bekuk Pegedar Narkoba

Bangka Tengah – Hendri alias Rojer (38) terlihat santai menunggu pembeli di depan toko kelontong milik seorang warga di Jalan Berok, Kelurahan Sungaiselan. Setelah mendapat laporan dari warga setempat, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) menangkap Hendri yang ternyata seorang pengedar narkoba, Senin malam (07/03/2022).

Mendengar akan ada transaksi barang haram, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) disaksikan ketua RT setempat. Anggota selanjutnya mendekati pelaku Rojer, dan melakukan penggeledahan badan ditempat terbuka.

“Dalam penggeledahan tersebut, kami mendapati satu paket sabu dibungkus plastik strip bening yang terletak di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri,” kata Iptu Windaris, Selasa (08/03/2022).

Malam itu, kata Windaris, pihaknya membawa pelaku bersama barang bukti sabu seberat 0,67 gram terbungkus dalam plastik strip bening kecil, plastik strip sedang kosong, sejumlah uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 12 helai atau sejumlah Rp 600 ribu ke Polres Bateng.

“Sudah kita lakukan penahanan dan pengembangan sekarang,” ujarnya.

Windaris menyebutkan Rojer akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman kurungan penjaranya di atas lima tahun,” pungkas Windaris (RedG)

  • Penulis : Rizal Phalevi
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar