oleh

Satreskrim Polres Sarolangun Amankan Satu Kilogram Butiran Emas dan Satu Pelaku

SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku yang membawa satu Kilogram butiran Emas yang diduga hasil penambangan liar di kawasan Batang Asai, Minggu (14/3/23).

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pelaku diamankan tim opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun saat melintas di depan Mako Polres Sarolangun.

” Kita tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa yang diduga hasil tambang emas ilegal saat pelaku menaiki mini bus (Travel),” ungkapnya, Selasa (14/3/23).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sarolangun bahwa pelaku berinisial L (53) merupakan warga kecamatan Batang Asai, yang mana dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti butiran Emas seberat 1.154,96 gram atau seberat 1.1kg emas.

” Butiran emas sebanyak 6 (Enam) Bungkus butiran yang di duga emas dengan berat total 1.154,96 (Ons) yang akan di bawa ke Sarolangun,” lanjutnya.

Lebih lanjut Iptu Cindo Kottama mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, rencananya butiran Emas ini akan dijual ke orang Padang.

” Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan asal butiran Emas tersebut,” pungkasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun yang mana pelaku dijerat dengan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar