oleh

Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan Pengelap Motor Mapolres

Muaro Jambi – Satgas OPS Res III JARAN Siginjai 2022 Satreskrim polres Muaro Jambi Meringkus Satu Orang Pelaku Tindak pidana Penggelapan sepeda Motor Di Kabupaten Merangin.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi.SE menyampaikan Satu orang pelaku tindak pidana Penggelapan sepeda motor EJ (47) Diringkus Satreskrim polres Muaro Jambi tanpa Perlawanan.

EJ (47) di tangkap karena telah Melakukan tindak pidana Penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,dengan TKP di RT.05 Dusun Suka Tani Desa Tanjung Pauh 39 Kec.Mestong Kab.Muaro Jambi”Kata Kasi Humas

Kasi Humas menjelaskan Peristiwa penggelapan yang Dilakukan EJ(47) pada 19 Juli 2022, Pelaku saat itu sedang berada di RAM Kelapa sawit Rt 07 Desa Tanjung Pauh 39 Kec. Mestong Kab.Muaro Jambi.

Lalu Pelaku meminjam Sepeda motor Honda Beat BH 3022 IM Warna Biru Putih milik Korban untuk membeli Minuman di Warung,setelah dipinjamkan Pelaku tidak kunjung kembali, akhirnya Korban Melaporkan Kasus tersebut Ke Polsek Mestong.

Setelah mendapatkan laporan dari pelapor ke Polsek Mestong langsung melakukan Lidik, setelah mendapatkan informasi ditanggal 10/08 bahwa pelaku berada di wilayah kabupaten Merangin.

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju kabupaten Merangin, pelaku sedang duduk di salah satu cafe dan langsung diringkus tanpa perlawanan.

Saat ditanyakan motor yang digelapkan pelaku,pelaku mengakui kalau motor tersebut sudah di jual ke temannya A (28) yang berdomisili di Tebo.

Berdasarkan informasi dari pelaku satreskrim Muaro Jambi langsung berkoordinasi dengan Polsek Tebo Ilir dan didapati informasi bahwa Pelaku Penadahan A sebelumnya sudah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tebo dan saat ini berada di Rutan Polres Tebo.

Baca Juga  Truck Tabrak Truck dari Belakang, 1 Meninggal Dunia

Kemudian Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju rumah pelaku A yang berada di RT.19 Kel.Sungai Bengkal Kec.Tebo Ilir dan didapati Barang-Bukti(BB) berupa SPM Honda Beat tersebut ada dirumahnya.

Dan barang bukti satu unit sepeda motor bersama pelaku langsung di bawa ke Mapolres Muaro Jambi,untuk diperiksa lebih lanjut. (RedG /*)

Komentar

Tinggalkan Komentar