oleh

Sat Reskrim Panggil Pemilik Akun Sudutkan Pihak Kepolisian

Caption : Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan S.I.K

Bangka Barat – Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun yang memposting menyudut personil Polres Bangka Barat berbuntut pemanggilan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat, Senin (04/01/2021).

Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K mengatakan status dan narasi yang bertuliskan ” Pengharap Rupiah dari PT Timah” dinilai menyudutkan pihak kepolisian itu diposting Akun Facebook Ad, yang merupakan Warga Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Di bawah postingannya, Ad juga melampirkan sejumlah anggota dengan suasana foto kepolisian Polres Bangka Barat, yang saat itu tengah mengamankan jalannya aksi demo penolakan Kapal Isap Produksi (KIP) ke Kantor Desa Belo Laut.

Lanjut Kasat Reskrim juga meminta kepada masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial seperti yang dilakukan Ad.

” Jadi ada juga terkait beberapa postingan di Facebook (FB) intinya merugikan pihak kepolisian yang di unggah salah satu warga Desa Belo laut yang mosting ini ibu-ibu dan ini temuan kita sendiri, ” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan dalam waktu dekat penyidik Sat. Reskrim Polres Bangka Barat juga berencana meminta keterangan ahli guna memastikan, apakah postingan yang dilakukan Ad, masuk dalam pelanggaran Undang Undang ITE. Tambah Kasatreskrim. (RedG/Prima).

Komentar

Tinggalkan Komentar

1 komentar