oleh

Satreskoba Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seharga 78,8 Milyar

JAMBI- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Jambi musnahkan barang bukti narkoba.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini:

• Narkotika jenis sabu sebanyak 60 kilogram. Apabila diuangkan sebesar Rp 78 miliar.

• Narkotika jenis ganja sebanyak 41 kilogram. Bila diuangkan sebesar Rp 123 juta.

• Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.032 butir. Bila diuangkan sebesar Rp 711 juta

Semua barang bukti narkoba ini dimusnahkan dengan menggunakan mobil Incinerator milik Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan periode beberapa bulan kebelakang yang lalu.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini tangkapan 3 hingga 4 bulan kebelakang,” ujarnya, Rabu (3/4/2024).

Selama ini, disebutkan dia, ada beberapa pertanyaan bahwa diamankan hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Jambi.

“Tentunya, barang bukti yang kita amankan ini kita musnahkan,” sebutnya.

Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan, disampaikan dia, seharga Rp 78,8 miliar dan korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 343 ribu jiwa. (RedG/*)

Komentar

Tinggalkan Komentar