oleh

Satpol-PP Pemalang Razia Warung Remang-remang di Comal Baru

Pemalang – Dalam rangka menegakkan Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang, Satpol-PP menyisir Warung Remang-remang yang berada di Comal Baru, Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Rabu (22/9).

Sebanyak 16 (enam belas) orang yang diduga melanggar Perda tersebut, dibawa ke kantor Satpol-PP Kabupaten Pemalang untuk dimintai keterangan dan didata.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Pemalang M. Hidayat mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan Perda 12 tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang, serta cipta kondisi ketertiban umum.

“Dalam rangka menegakkan Perda 12 tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang. Tentunya kita akan kontrol dan cipta kondisi,” jelas Kasatpol PP, Rabu malam (22/9).

Dari ke 16 belas tersebut berdiri dari pemilik warung, pengunjung dan pekerja seks komersial.

Menyikapi lokasi warung remang-remang yang ada di Comal Baru, pihak Satpol-PP tidak dapat bergerak sendiri, harus ada dukungan pihak lain karena lokasi tersebut berada di lahan milik PG. Sragi.

“Tentunya harus ada koordinasi dengan pemilik lahan. Kami berharap, sepanjang jalan, lahan tersebut tidak dialih fungsikan menjadi warung remang-remang” jelas Hidayat.

Setelah didata di Satpol-PP, dan menandatangani kesediaan untuk tidak melakukan tindak asusila atau melanggar Perda, selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pemalang

Setelah diserahkan Satpol-PP ke Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, ke 16 (enam belas) orang yabg diduga melanggar Perda ini akan didata ulang untuk memilah apakah hanya dilakukan pembinaan di Dinas Sosial Kabupaten Pemalang atau harus dikirim ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta.

“Bila pertama kali, biasanya kami ada pembinaan di sini. Bila berkali-kali akab kami kirim ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta,” jelas Afif Gilang, dari Seksi Rehabilitasi sosial, bagian Penanganan Orang terlantar dan ODGJ terlantar. (RedG).

  • Penulis : Sarwo Edy
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar