oleh

Satpol PP Kota Semarang Segel Bangunan Ilegal di Kampung Karangjengkang

Semarang – Satpol PP Kota Semarang menyegel bangunan di Kampung Karangjengkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kota Semarang, Senin (24/5/2021).

Saat di lokasi, Satpol PP menyegel bangunan di beberapa wilayah yakni di RT 03, RT 09, RT 10 dan RW 04.

Ada sejumlah 94 bangunan yang disegel oleh petugas Satpol PP Kota Semarang yang terdiri dari 70 rumah warga yang berdiri di lahan seluas 8.200 hektare dan 24 lapak pedagang kaki lima (PKL).

Adapun Satpol PP Kota Semarang menyegel rumah warga dengan cara menempelkan stiker yang bertuliskan penutupan sementara karena melanggar Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Setelah menempelkan stiker, Satpol PP juga memberikan tanda dengan cat semprot.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, tanah itu berdiri sejak tahun 2011 dan berstatus milik seseorang.

Saat itu, Dinas Penataan Ruang (Distaru) memberikan peringatan satu hingga tiga untuk warga menunjukkan bukti kepemilikan tetapi tidak bisa sehingga menurunkan rekomendasi segel.

“Tolong lah semua warga jangan menempati agar tidak merepotkan kami. Tugas kami dimanapun selama ada rekom segel, pasti kami melaksanakan. Kami akan membongkar menunggu dari Distaru, mungkin 9 atau 10 hari lagi, ” katanya seusai giat penyegelan bangunan, Senin (24/5/2021).

Menurut Fajar, rekomendasi segel sudah dilayangkan sebelum puasa. Pada saat itu, Satpol PP Kota Semarang off atau mundur sehingga pada hari ini melakukan penyegelan.

“Ada 69 rumah dan 24 PKL. Rekom segel sudah dilayangkan sebelum puasa karena puasa kami off mundur. Hari ini kita melakukan penyegalan, ” ujarnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Semarang itu tidak hanya melakukan penyegelan saja tetapi pihaknya juga sudah menyediakan tali asih kepada warga.

Baca Juga  Menjelang Larangan Mudik, Satlantas Polrestabes Semarang Gelar Operasi Gabungan di Sejumlah Travel Gelap

“Saya minta warga masyarakat segera pindah untuk menghubungi kelurahan. Karena sudah disediakan tali asih. Jadi, tidak sebatas segel saja. Nanti bongkar dan sudah siapkan tali asih, ” ungkapnya.

Di sisi lain Kuasa Hukum Pemilik Tanah,
Rizal Thamrin mengatakan, perihal tali asih sudah pernah diusulkan saat mediasi musyawarah mufakat dengan warga. Bahkan, ada sebagian warga yang setuju dengan tali asih tersebut.

Namun, menurut dia, dulu bahkan ada warga yang sudah diberikan tali asih dan kemudian timbulah provokator yang mencoba cari keuntungan pribadi.

“Sedangkan kalo bicara kepemilikan pak Putut sendiri sudah upaya hukum sebagaimana norma yang biasa melalui peradilan tata usaha negara, kemudian melakukan permohonan ke Distaru terkait pendirian bangunan di atas tanah milik beliau itu kita lakukan, ” katanya.

“Tentunya kami minta perlindungan hukum sebagai warga negara. Tidak hanya warga disini menyatakan sebagai wong cilik minta perlindungan hukum sebagaimana juga haknya dengan pak Putut yang sudah dinyatakan dengan peradilan Sah secara yuridis formal, ” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, harapanya warga untuk menyadari mengenai hal kepemilikan atas bangunan tersebut.

“Alasannya kalo memang menghendaki adanya tali asih, kami sudah membuka peluang sejak tahun 2011 bahkan kalau keberatan kita siap untuk memberikan tanah pengganti pada waktu itu, ” ujarnya.

Dia menegaskan, jika permasalahan ini di proses hukum tidak masalah karena dapat diselesaikan secara damai.

“Kalo mau proses hukum ya proses hukum kami tidak ada masalah artinya kita selesaikan secara damai itu lebih baik daripada proses hukum di peradilan hanya itu saja saya rasa. Luas tanah 8.200. Sudah disampaikan berkali kali kami hanya mencari keadilan, ”
tegasnya.

Baca Juga  Macet Total, Jalan Gajah Raya dan Medoho Tergenang Banjir Selutut Orang Dewasa

Sementara itu, Salah satu rumah warga yang disegel, Bambang mengaku sudah melakukan gugatan di pengadilan

“Kami sudah melakukan gugatan di pengadilan. Itu sudah menyatakan itu adalah tanah negara. Ketika kami melakukan gugatan di PN, gugatan perdata. Salah satu warga kami menggugat dan ternyata mereka tidak bisa menunjukkan legalitas formal tanah, ” katanya.

Dia juga mengakui kesalahan tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kalau masalah IMB memang kami salah. Karena kami memang tidak memiliki IMB. Jangankan IMB ketika kami mau ke kelurahan mau mengurus masalah tanah saja pihak kelurahan tidak memberikan izin, ” imbuh dia yang sudah lebih 20 tahun menempati bangunan tersebut.

Berdasarkan pengamatan Gnews. Id, ketika Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan rumah warga tersebut sempat cekcok antara warga dengan Satpol PP Kota Semarang.(RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar