oleh

Satpol PP Kota Semarang Gusur 18 Karoke Ilegal di Kawasan MAJT

Semarang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Semarang menertibkan dan membongkar  18 bangunan tempat karaoke liar di kawasan Relokasi Pasar Johar, di Jalan Arteri Soekarno Hatta, Kecamatan Gayamsari, pada Rabu (16/12/2020) siang.

Informasi yang dihimpun, tempat karaoke itu dibongkar karena menyalahi aturan dan berdiri di atas lahan milik orang lain.

Pantauan dilapangan, Satpol PP mengerahkan dua alat Ekskavator untuk merobohkan bangunan tersebut.

Selain dari Satpol PP sebagai pelaksana pembongkaran. Turut hadir juga dilapangan dimulai dari Camat Gayamsari, Perwakilan dari Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dan Aliansi Remaja Tiga Masjid Besar Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menerangkan, eksekusi bangunan karaoke liar itu sendiri merupakan tindak lanjut dari pembongkaran yang pernah dilakukan pada tahun 2019 lalu.

“Pernah kita bongkar, tapi kata mereka ini untuk kafe dan sudah ada pernyataan apabila digunakan untuk tempat karaoke, satpol pp silahkan ratakan bangunan,” terang Fajar.

Satpol PP Kota Semarang dalam eksekusi itu juga sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.

“Distaru sebelumnya telah memberikan peringatan ke para pengusaha karaoke untuk membubarkan tempat usahanya. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, para pengusaha tak mengindahkan peringatan tersebut, “ungkap Fajar.

Selain itu, kata Fajar, pembongkaran itu juga untuk menjaga kesucian wilayah Masjid Agung Jawa Tengah.

“Kita tidak ada tebang pilih. Kalau pemilik menyatakan kenapa disana tidak dibongkar. Lapor saya, pasti akan saya bongkar, “tegas Fajar.

Dalam kesempatan itu, Camat Gayamsari, Didik Dwi Hartono mengatakan, pihak kecamatan juga telah memperingatkan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan.

“Keberadaan bangunan liar tersebut sudah lebih dari satu tahun.
Dulu sudah dibongkar, mau alihfungsi kuliner tapi kenyataannya tidak untuk kuliner jadi Satpol melakukan penertiban,” tutur Didik.

Baca Juga  Menjelang Lebaran, Satpol PP Kota Semarang Operasi Yutisi di Mal

Sementara itu, Koordinator Aliansi Remaja Tiga Masjid Besar Semarang, Ahsan Fauzi mengatakan, mendukung upaya langkah pemerintah lewat Satpol PP terkait penertiban gedung -gedung bangunan yang tidak berizin yang berada di kawasan MAJT.

“Kami apresiasi dan mendukung yang sudah dilakukan. Bagaimanapun Masjid Agung harus steril dari tempat-tempat yang mendekatkan kemaksiatan. Sepanjang gedung yang tidak miliki IMB dan tanahnya masih status tidak jelas seyogyanya pemerintah melakukan penertiban, “kata Ahsan Fauzi, saat dihubungi Gnews.Id.

“Masjid Agung Jawa Tengah merupakan wajah Jawa Tengah sebagai wisata religi dan menjadi sorotan masyarakat luas terutama umat muslim. Menjadi jujugan wisata religi ini tidak hanya dari warga Semarang dan sekitar Jawa Tengah saja tapi se-Indonesia bahakan dari luar negeri. Tentunya, kepercayaan dari masyarakat sudah bagus itu mari kita jaga bersama supaya Masjid Agung benar-benar menjadi tempat wisata yang steril dari kegiatan cenderung mengundang kemaksiatan. Kami berterimakasih atas upaya-upaya kongkrit dan tegas, “tutupnya. (RedG/Dicky Tofani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar